Notification

×

Iklan

Iklan

Pemeriksaan Sengketa Pilkades di Lotim Selesai, Begini Hasilnya

Wednesday, August 25, 2021 | August 25, 2021 WIB Last Updated 2021-08-25T13:27:36Z

Dr. As'ad, SH, MH., Ketua Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades Lotim

 

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Setelah melakukan proses pemeriksaan selama dua Minggu, akhirnya Tim Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Lombok Timur telah melaporkan hasil akhir pemeriksaan tersebut kepada Kepala Daerah.


"Hasil pemeriksaan untuk Dua orang pemohon sudah kami serahkan ke Bupati kemarin, tinggal satu, rencananya kami serahkan hari ini," kata Dr. As'ad, Ketua Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades Kabupaten, saat ditemui di ruang kerjanya. Rabu, 25/08/2021.


Ketua Bale Mediasi Lombok Timur itu menjelaskan, laporan hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan Bupati dalam mengambil keputusan terkait penyelenggaraan Pilkades di tiga Desa yang bersengketa, yakni di Desa Aikmel, Pohgading dan Desa Obel-Obel.


Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, kata dia, proses penghitungan suara di tiga tersebut berpotensi untuk dilakukan kembali. Namun, lanjutnya, itu semua amat bergantung dari keputusan Bupati sendiri, karena tugas dari tim sengketa, tidak lebih dari sekedar mengumpulkan fakta-fakta dan data di lapangan.


"Kalau potensi itu selalu ada," tandasnya, seraya menegaskan bahwa apakah nanti dilakukan pembukaan kotak suara untuk melakukan penghitungan ulang atau bagaimana adalah hak prerogatif Bupati.


Adapun alat bukti yang dominan dimiliki oleh masing-masing calon yang menggugat atau pemohon, kata Dr. As'ad, banyak berupa surat-surat pernyataan dan juga kesaksian-kesaksian dari masyarakat.


Isi surat itu pun, lanjutnya, bermacam-macam. Salah satunya adalah berisi pernyataan telah menerima sejumlah uang dari salah satu calon. "Mungkin ada sekitar 15 surat pernyataan yang dijadikan sebagai bukti, di samping banyak juga berupa pernyataan saksi-saksi," ujarnya.


Dalam proses pemeriksaan sengketa itu, lanjutnya, semua pihak yang terkait dengan proses Pilkades, seperti Calon, KPPS, Saksi, Pengawas hingga Camat dipanggil untuk dimintai keterangan.


Sementara untuk saksi, lanjutnya, bagi penggugat saat dilakukan pemeriksaan, tidak hanya berasal dari saksi yang dihadirkan oleh para penggugat, melainkan ada juga saksi yang dipanggil sendiri oleh Tim Sengketa.


Perlu diketahui, Tim Sengketa Pilkades itu terdiri dari 5 unsur, yakni dari unsur Pemerintahan, seperti Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur dan Bale Mediasi sendiri, lalu juga dari unsur Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Kejaksaan dan Kepolisian. Dan yang terakhir ialah dari unsur Akademisi. (Yns)

×
Berita Terbaru Update