Notification

×

Iklan

Iklan

Proyek Pelebaran Jembatan di Desa Korleko Tanggung Jawab Siapa?

Friday, August 20, 2021 | August 20, 2021 WIB Last Updated 2021-08-20T05:47:23Z

 

Potret pengerjaan proyek Pelebaran jembatan di Desa Korleko dan bangunan warga yang sudah dirusak

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Proses Pengerjaan Proyek Pelebaran Jembatan yang ada di perbatasan Desa  Korleko dengan Desa Korleko Selatan, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur dikabarkan sudah ditinggalkan oleh pemborongnya.


Pengerjaan proyek itu meninggalkan persoalan bagi salah satu warga setempat. Bagian rumah warga bernama  Hj. Kurniatun Solihat itu dirusak dan sampai sekarang belum jelas bentuk pertanggungjawabannya.


Saat ditemui wartawan Media ini di rumahnya, pada Senin, 16 Agustus 2021 lalu, Hj. Kurniatun menuturkan bahwa pihak kontraktor sempat berjanji untuk memberikan biaya ganti rugi kepadanya. Namun, hingga saat ini, hampir tiga bulan berlalu belum ada kejelasan terkait hal itu.


"Pernah sih pegawai kantor PT nya mendatangi Ibu, katanya nanti akan diberikan ganti rugi, tapi mau disampaikan dulu ke Kantor," tutur Hj. Kurniatun Solihat. Jum'at, 20/08/2021.


Saat ditanya nama perusahaan yang mengerjakan proyek itu, Hj. Kurniatun tidak mengingatnya. Dan dari hasil pemantauan wartawan Media ini, papan proyek pengerjaan Jembatan tersebut juga sudah tidak ada.


Sebelumnya, kata Hj. Kurniatun yang berprofesi sebagai pedagang nasi Warung ini, Ia meletakkan etalase dagangannya di luar, tapi semenjak mendengar informasi adanya  kegiatan perbaikan Jembatan, Ia memindahkannya ke dalam.


"Memang ada yang datang dulu memberitahu ada perbaikan jalan," imbuhnya seraya mengatakan bahwa Ia sebagai warga hanya menerima saja pembangunan yang hendak dikerjakan pemerintah tersebut.


Katanya, Ia sempat ditawari biaya ganti rugi sebesar Rp. 4 Juta. Tapi, kata dia, adiknya berbicara kepada pemborong bahwa jumlah itu tidak akan sebanding dengan nilai bangunan yang dirusak.


Apalagi, bangunan yang dirusak itu adalah bagian vital dari usahanya, yakni tembok dapurnya. Karena itulah, kata dia, adiknya menawarkan biaya ganti rugi kepada pemborong itu sebesar Rp. 15 Juta.


"Katanya sih ada proyek aspal jalan yang sedang dikerjakan, katanya sih, mungkin dia nunggu itu selesai baru dikerjakan ini," ujar Hj. Kurniatun menduga-duga.


Sebenarnya, lanjutnya, suaminya dan pihak pemborong pernah berbicara terkait masalah hak ganti rugi itu, namun saat itu Ia tidak bicara soal uang melainkan bicara soal ganti rugi yang sepadan yakni dalam bentuk bangunan.


Meskipun Ia mengijinkan pihak pemborong untuk merusak tembok dapurnya, namun suaminya saat itu, kata Hj. Kurniatun, meminta supaya Ia tidak dirugikan dan pihak pemborong pun setuju terkait hal itu. "Begini dia (Pemborong -red) bilang dulu, nanti apa yang rusak kita perbaiki" ujarnya.


Sementara itu, Kepala Desa Korleko, Wildan  saat dimintai penjelasan terkait proyek tersebut mengaku tidak begitu tahu persisnya. Ia malah mengarahkan supaya wartawan Media ini menghubungi Camat Labuhan Haji. "Kalau mau jelas tentang itu Camat tanya," ujarnya.


Sebenarnya, sambung Wildan, proyek ini dulu awalnya dibicarakan dengan H. Rahmat Hidayat, dan H. Rahmat Hidayat katanya sempat menghubungi Gubernur (PUPR Provinsi), dan tidak lama setelah itu, ramai dari Provinsi turun ke sana melakukan survey. "Itu jalan ceritanya yang pertama,"ulas Wildan.


Setelah itu, sambungnya, tidak ada kabar. Baru setelah sekian bulan, datang lagi orang yang meminta tanda tangan persetujuan dari warga sekitar jembatan tersebut untuk mengetahui ada tidaknya warga yang keberatan. "Setelah itu sepi lagi," tambahnya.


Dan beberapa bulan terakhir, proyek ini muncul kembali. Tapi Ia mengaku tidak begitu tahu, Ia tahu setelah adanya persoalan terkait pembayaran ganti rugi lahan warga.


Wildan mengatakan, setelah ada persoalan, baru kemudian pemborong itu mendatanginya ke kantor desa. Katanya saat itu Ia sempat memarahinya.


"Saya bilang pada dia, Anda ini kalau ada masalah baru ngasih tahu kami, ketika Anda baru datang tidak ngasih tahu kami," tutur Wildan.


Ia mengaku bahwa memang tidak ada proses pembebasan lahan sebelumnya. Tahu-tahu pihak pemborong sudah bekerja. Dan setelah ada pembicaraan terkait hak ganti rugi dengan pemilik lahan, pemborong tersebut, kata Wildan, menghilang lagi.


"Tahu-tahunya muncul lagi di kecamatan. Saya bertemu di sana setelah dipanggil," kata Wildan.


Katanya, di sana Ia dengan tegas menyatakan kepada pihak pemborong bahwa Ia enggan berurusan dengan mereka. Ia meminta supaya pemborong membicarakan itu dengan camat Labuhan Haji.


Alhasil, Persoalan proyek tersebut belum menemukan kejelasan, terutama mengenai siapa yang akan bertanggungjawab terkait ganti rugi kepada salah satu warga yang lahannya terlanjur dirusak itu.


Sumber dana proyek itu juga belum jelas, lantaran belum ada pernyataan dari pemerintah terkait hal itu. Kades Korleko, Wildan, terkesan ragu saat menjelaskan dari mana asal program tersebut.


Sementara Camat Labuhan Haji, Muhir, yang dikatakan lebih tahu oleh Wildan  belum memberikan jawaban apapun terkait persoalan itu setelah coba dihubungi wartawan Media ini melalui telepon dan WhatsApp. (Yns)

×
Berita Terbaru Update