Notification

×

Iklan

Iklan

Validitas Daftar Pemilih Berkelanjutan Untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Lombok Timur Tanggungjawab Bersama

Friday, November 19, 2021 | November 19, 2021 WIB Last Updated 2021-11-19T12:18:29Z

Foto Ilustrasi (Sumber: Media Indonesia) 

 

Opini, Selaparangnews.com - Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 mengamanatkan untuk melakukan pemutakhiran data pemilih dengan apa yang disebut “Pemilih Berkelanjutan”


Dalam pasal 14 huruf l, pasal 17 huruf l dan pasal 20 huruf l Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban memelihara dan memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.


Untuk melaksanakan amanat Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 pasal 14, 17 dan pasal 20 tersebut, KPU RI telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Kewajiban KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan Pemutakhiran daftar Pemilih Berkelanjutan.


Berdasarkan Surat Edaran KPU RI nomor 181/PL.02.1 SSD/01/KPU/II/2020 tersebut bahwa mekanisme pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dibagi dua, antara lain:


1) Bagi daerah yang menyelenggarakan Pemilihan diintegrasikan dengan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang diatur dalam Peraturan KPU RI tentang tahapan program dan jadwal Pemilihan dan Peraturan KPU tentang penyusunan daftar pemilih.


2) Bagi daerah yang tidak melaksanakan Pemilihan, KPU Kabupaten/Kota agar berkoordinasi dengan Instansi dan Dinas terkait secara berkala, seperti: Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Bawaslu dan Partai Politik yang ada di masing-masing wilayahnya.


Dalam surat itu juga disebutkan bahwa hasil pemutakhiran data pemilih yang diplenokan harus diumumkan dan dilaporkan ke KPU Provinsi secara berkala setiap Bulan dari Januari sampai Desember 2020 untuk tingkat KPU Kabupaten/Kota.


Sedangkan di tingkat KPU Provinsi dilakukan setiap tiga Bulan sekali dan kemudian dilaporkan ke KPU RI dengan melampirkan hasil laporan dari KPU Kabupaten/Kota.


Dalam konteks Kabupaten Lombok Timur, sampai dengan bulan oktober 2021 ini telah melaksanakan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan sebanyak 19 (Sembilan Belas) kali.


Tren daftar pemilih selama rekapitulasi sangat dinamis dan fluktuatif, tidak selalu mengalami penambahan tetapi bahkan pengurangan.


Misalnya hasil rekapitulasi bulan Juni  2020 berdasarkan Berita Acara KPU nomor 16/PP.07-BA/5203/KPU/Kab/VI/2020 yang ditetapkan pada 29 Juni 2020 jumlah daftar pemilih 934.114.


Sedangkan pada bulan berikutnya yaitu bulan Juli 2020 sejumlah 933.974 (berdasarkan Berita Acara nomor 20/PP.07-BA/5203/KPU/Kab/VII/2020), berdasarkan Berita Acara ini terdapat pengurangan Daftar pemilih sejumlah 169 pemilih.


Dalam mendapatkan data, ada beberapa sumber data yang dijadikan KPU dalam menetapkan Daftar pemilih berkelanjutan diantaranya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tentang rekam penduduk yang telah dikeluarkan KTP-el nya, penduduk yang pindah baik pindah dalam wilayah Kabupaten atau pindah masuk dan keluar Kabupaten, serta warga yang meninggal dunia.


Selama ini ada beberapa catatan penting untuk diketahui publik agar data yang disajikan lebih valid, komprehensif dan mutakhir, di antaranya ialah tidak setiap orang meninggal dunia itu bisa didapatkan datanya untuk bisa dihapus dalam daftar pemilih, karena dalam hal ini perlu koordinasi dengan pihak terkait misalnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DMPD).


Selanjutnya data yang berkaitan dengan warga yang menikah di bawah umur, maka harus berkoordinasi selain dengan DPMD, juga dengan Dinas Dukcapil dan Kementerian Agama.

Demikian pula kontribusi dari seluruh partai politik agar ikut berpartisipasi aktif dalam menyampaikan data warga yang sudah bisa masuk data pemilih dan juga data yang harus dikeluarkan (misalnya disebabkan meninggal dunia atau pindah domisili).


Untuk kabupaten Lombok Timur yang telah melaksanakan rekapitulasi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan sampai dengan bulan Oktober 2021 ini jumlah terakhir berdasarkan Berita Acara nomor 23/PP.07-BA/BA/5203/KPU/Kab/IX/2021 sejumlah 937.657


Namun demikian, menjadi tanggung jawab bersama untuk melakukan update data pemilih agar menghasilkan daftar pemilih yang valid dan mutakhir dengan melibatkan semua komponen masyarakat. Karena validitas Daftar Pemilih Tetap adalah salah satu barometer penunjang suksesnya demokrasi yang lebih baik.


Penulis: Dr. Retno Sirnopati., M.Hum.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Timur


×
Berita Terbaru Update