Notification

×

Iklan

Iklan

AM Beberkan Kronologi Pengadaan Alsintan di Lotim Yang Menyeretnya Ikut Jadi Tersangka

Saturday, August 13, 2022 | August 13, 2022 WIB Last Updated 2022-08-13T13:03:20Z

Gambar Ilustrasi

Lombok Timur, Selaparangnews.com - AM akhirnya angkat bicara terkait penetapan dirinya sebagai salah satu tersangka dalam kasus pengadaan alat mesin pertanian (Alsintan) dari Kementerian Pertanian RI pada tahun 2018 silam yang merugikan negara hingga Rp3,8 miliar lebih.
 
Awalnya, kata AM mulai berkisah, rekannya inisial S yang juga jadi tersangka dalam kasus tersebut, minta tolong kepadanya untuk mengurus dokumen sebagai persyaratan mendapat bantuan alsintan tersebut. 

Sebagai informasi, pada saat itu S menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur. 

"Nah, karena ada peluang yang bermanfaat bagi warga dan menurut S itu adalah hibah, maka saya pun mulai bekerja dengan mengumpulkan semua dokumen persyaratan yang diminta," kata AM dihubungi lewat WhatsApp. Sabtu, (13/08/2022). 

Saat itu, katanya, hanya dua kecamatan yang bisa dikerjakan, yakni Kecamatan Pringgabaya dan Suela karena kedua kecamatan ini, di samping berdekatan dengan tempatnya, juga karena tempat untuk mengambil persyaratan juga mudah dicari. "Untuk kecamatan lain, saya tidak ikut campur," tandasnya. 

Karena menganggap bantuan alsintan itu adalah Hibah yang cukup bernilai bagi masyarakat dan petani, maka dia begitu semangat mengurus dokumen pembentukan Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) di Dua Kecamatan itu. 

Akan tetapi, sambungnya, UPJA yang dibentuk oleh AM ini tidak pernah dibekali Bimtek tatacara pemanfaatan dan lain-lainnya oleh pemberi bantuan. 

"Kami benar-benar tidak tahu prosedur dan mekanismenya sesuai juklak dan juknis yang ada termasuk kepada para penerimanya," tandasnya.

Meski begitu, dia mengaku tetap bersemangat, karena masyarakat akan mendapatkan alat pertanian itu secara cuma-cuma atas upaya yang dilakukannya sendiri. 

Ia melanjutkan, karena S yang memberikan bantuan, maka instruksi S selalu dijalankan dengan memberikan 16 traktor kepada list penerima yang telah disampaikan S Kepada AM. 

"Dari bantuan traktor yang berjumlah kurang lebih 30 traktor ini, untuk UPJA kami hanya 14 traktor yang boleh saya kelola,"terang AM sembari menegaskan bahwa pihaknya langsung memberikan alsintan itu kepada kelompok tani resmi yang sudah terdaftar di dinas pertanian, Dengan berkoordinasi dengan UPP Pertanian setempat. 

Sementara sis 16 traktor lainnya, kata dia, penerimanya sudah dilist S. Katanya, itu jatah teman-teman partai. Dan memang, kata AM melanjutkan, sebagian besar alsintan itu diambil oleh teman-teman partai tersebut.

"Termasuk beberapa orang yang menjadi dewan sekarang, dan belum dikembalikan sampai sekarang Mesin Pompa Air maupun traktor," bebernya.

Ia mengaku bahwa dirinya memang benar sempat menggadaikan 1 unit traktor roda besar seharga Rp. 35 juta. Tapi, kata AM, uang itu digunakan untuk memberikan permintaan S atas imbalan bantuan dalam mendapatkan alsintan tersebut.

Saat itu, katanya, Ia akan segera menebus traktor tersebut setelah ada uang. Dan memang benar bahwa traktor itu ditebus, tapi ternyata, lanjut AM, orang tempatnya menggadaikan traktor itu tak kunjung mengembalikan, sampai dengan pemeriksaan alsintan tersebut dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Bahkan saat itu, kata dia, orang tempatnya gadai itu minta ditransferkan biaya transportasinya, dan dirinya langsung mentransfer sejumlah uang. Tapi tetap saja traktor roda 4 tersebut belum diantarkan. 

"Sungguh, sebelumnya saya tidak bisa menyangka akan ada proses hukum seperti ini," katanya.

Dia menambahkan, berdasarkan bayangan kegembiraan para petani yang mendapatkan bantuan alat mesin, serta dibarengi dengan niat tulus membantu, akan menjadi bencana bagi dirinya.

"Kita akan tetap menghormati proses hukum, walaupun sebenarnya saya jadi korban," pungkasnya. (Yns) 

×
Berita Terbaru Update