Notification

×

Iklan

Iklan

Empat Desa di Lombok Timur Resmi Masuk Laporan Audit Khusus Inspektorat

Kamis, 08 Januari 2026 | Januari 08, 2026 WIB Last Updated 2026-01-08T12:05:49Z

Tauhid, Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Timur

SELAPARANGNEWS.COM - Inspektorat Kabupaten Lombok Timur saat ini tengah melakukan pemeriksaan khusus terhadap empat desa sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pembinaan tata kelola pemerintahan desa.

‎Sekretaris Inspektorat Lombok Timur, Tauhid menegaskan bahwa selama ini Inspektorat lebih mengedepankan langkah pencegahan melalui audit reguler maupun audit khusus.
‎“Tindakan preventif itu sering kami lakukan melalui audit reguler. Audit ini bagian dari pencegahan, dengan porsi pembinaan dan pemeriksaan seimbang, 50-50,” ujarnya kepada wartawan di Pendopo Bupati. Kamis, (08/01/2026)
‎Ia menjelaskan, apabila dalam audit ditemukan kekurangan, misalnya dalam volume pekerjaan, maka pihak Inspektorat akan meminta pemerintah desa untuk menyelesaikannya.
‎“Kalau ditemukan kekurangan volume, kami minta diselesaikan. Itu bagian dari pembinaan. Namun jika tidak mampu diselesaikan, maka akan kami rekomendasikan untuk dikembalikan ke kas desa, lalu direncanakan dan dianggarkan kembali pada APBD Perubahan atau APBD Induk berikutnya,” jelasnya.
‎Tauhid juga meluruskan persepsi publik yang selama ini menganggap Inspektorat sebagai lembaga penegak hukum. Menurutnya, kewenangan Inspektorat terbatas pada pengujian administrasi dan kebenaran pengelolaan anggaran.
‎“Kami perlu klarifikasi ke teman-teman media dan masyarakat, Inspektorat bukan aparat penegak hukum. Tugas kami menguji apakah ada kesalahan atau tidak. Soal penegakan hukum, itu kewenangan kepolisian dan kejaksaan,” tegasnya.
‎Ia menambahkan, hasil audit khusus tetap akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi, sama seperti audit reguler. Audit khusus ini, lanjut Tauhid, sebagian besar berasal dari limpahan Aparat Penegak Hukum (APH) serta pengaduan masyarakat yang disampaikan langsung kepada pimpinan daerah.
‎Terkait jumlah desa yang diperiksa, Tauhid menyebutkan bahwa hingga saat ini empat desa telah diterbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) untuk audit khusus.
‎“Ril-nya ada empat desa, yakni Desa Kotaraja, Sikur Barat, Gelanggang, dan Suradadi,” ungkapnya.
‎Sementara terkait Desa Madayin yang sempat beredar dalam pemberitaan, lanjut Tauhid menjelaskan, bahwa setelah dilakukan pengecekan langsung ke lapangan, surat tersebut ternyata masih dalam tahap penyusunan oleh pihak desa dan BPD.
‎“Awalnya kami kira lima desa karena ada informasi Madayin sudah bersurat. Tapi setelah kami cek dan turun langsung, ternyata mereka masih mengkonsep suratnya. Kalau surat itu masuk resmi, tentu akan langsung kami tindak lanjuti,” jelasnya.
‎Terkait jumlah desa yang masuk tahap Penyelesaian Pengembalian Kerugian Negara (PPGR), Tauhid menyampaikan pihaknya masih perlu membuka data secara detail sebelum menyampaikan angka pasti ke publik.
‎“Untuk PPGR, datanya perlu kami cek kembali. Yang pasti, semua proses masih berjalan sesuai mekanisme,” pungkasnya. (Yns)
×
Berita Terbaru Update