![]() |
Gambar Ilustrasi |
Dilansir akun instagram Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) btn_gn_rinjani, Jum'at (05/08/2022), puluhan pendaki tersebut diblacklist lantaran tidak membawa sampahnya saat turun melapor di pintu keluar atau melakukan checkout.
"Dari periode Mei sampai Juni 2022 terdapat 53 orang pendaki yang dimasukkan ke dalam kategori "Daftar Hitam" (Blacklist) pendakian di Taman Nasional Gunung Rinjani," ucap TNGR dikutip dari sumber yang sama.
Masuk daftar hitam, lanjut TNGR di akun tersebut, merupakan sanksi yang diberikan kepada setiap pendaki yang tidak membawa turun sampahnya sesuai dengan SOP Pendakian yang berlaku.
Karena itu, konsekuensi yang bakal diterima oleh pendaki yang bersangkutan ialah tidak boleh melakukan pendakian di Taman Nasional Gunung Rinjani selama dua tahun lamanya.
TNGR mengajak para pendaki untuk ikut melestarikan Gunung Rinjani dengan cara selalu bertanggung jawab atas sampahnya sendiri. "Jangan jadikan Rinjani tempat pembuangan sampah," tegasnya. (Yns)