Notification

×

Iklan

Iklan

Terduga Pengedar Narkoba Asal Sekarteja Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Lotim

Saturday, August 6, 2022 | August 06, 2022 WIB Last Updated 2022-08-06T12:29:39Z

AKP. I. Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., MH, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Terduga pengedar Narkoba jenis sabu inisial MS (35) laki-laki asal Kelurahan Sekarteja, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur berhasil diamanankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lotim Kamis lalu, 04 Agustus 2022 di kediaman MS sendiri di kelurahan Sekarteja.

Kasat Resnarkoba Polres Lotim AKP. I. Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, penangkapan terhadap MS dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah itu sering terjadi transaksi Narkotika yang dilakukan oleh orang dengan ciri-ciri tertentu. 

Berdasarkan informasi tersebut, kata Kasat, Tim Buser Satresnarkoba Polres Lotim melakukan Penyelidikan. Dan Setelah mendapat informasi valid bahwa orang yang dimaksud adalah MS, maka Tim  melakukan pemantauan dan pengamatan terhadap MS. 

"Dan pada hari Kamis lalu, tanggal 04 Agustus 2022 sekitar Pukul 09.00 Wita, Tim melakukan Penggerebekan terhadap MS," ujarnya kepada Wartawan di ruang kerjanya. Sabtu, (06/08/2022).

Saat penggrebekan, lanjutnya, MS sedang berada di teras rumahnya. Dan sebelum dilakukan penggeledahan, sambung Kasat Narkoba, Tim menghubungi Kepala Wilayah dan RT setempat untuk menjadi saksi. 

Awalnya, kata dia, Tim melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian MS, namun tidak ditemukan barang bukti terkait dengan tindak pidana Narkotika

"Tapi setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah MS, tepatnya di teras tempatnya duduk dan di balik lipatan selimutnya, ditemukan satu plastik hitam yang di dalamnya berisikan 95 plastik klip kristal bening yang diduga sabu," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, di atas teras tempatnya duduk di temukan satu buah dompet warna abu yang di dalamnya berisikan empat bungkus plastik klip kosong, satu Unit timbangan digital, satu buah skop plastik dan satu buah tabung kaca. 

"Setelah dilakukan penggeledahan MS dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lombok Timur untuk proses lebih lanjut," ujarnya. 

MS diduga melanggar Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana penjara paling lama seumur hidup atau paling singkat 5  tahun dan paling lama 20 tahun. 

"Untuk denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar," pungkasnya. (Yns) 

×
Berita Terbaru Update