Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Lotim Umumkan Tersangka Kasus Alsintan Tahun 2018, Ini Nama dan Perannya Masing-Masing

Friday, August 12, 2022 | August 12, 2022 WIB Last Updated 2022-08-12T03:22:42Z

Kasi Intel Kejari Lotim Lalu. Moh. Rasyid (kiri) dan Kasi Pidana Khusus M. Isa Ansyori (kanan) 

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Lombok Timur telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) tahun 2018. Penetapan dilakukan Kejari Lotim pada Jum'at, 12 Agustus 2022 di Aula Kantor Kejaksaan.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Lotim Lalu Mohammad Rasyid mengatakan, berdasarkan hasil ekspose perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan Alsintan melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur dari Bantuan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun anggaran 2018 Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. 

"Tiga tersangka itu adalah S, AM, dan z," kata Kasi Intel Kejari Lotim saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka kasus alsintan 2018 bersama awak media. Jum'at, (12/08/2022).

Kasi Intel mengatakan, S berperan menyuruh AM untuk membentuk UPJA (Usaha Pelayanan Jasa) Alsintan yang akan diajukan ke Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur di mana UPJA tersebut akan diusulkan untuk diterbitkan SK CPCL oleh Kadis Pertanian sebagai syarat untuk bisa menerima bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian. 

Sementara AM, lanjutnya, berperan membentuk dua UPJA sesuai permintaan dari S di Kecamatan Pringgabaya dan di Kecamatan Suela. Akan tetapi, lanjut Rasyid, UPJA yang dibentuk tersebut hanya formalitas saja agar dapat menerima bantuan Alsintan tersebut. 

"Z berperan menerbitkan SK CPCL atas usulan S. Dan SK CPCL tersebut tidak diterbitkan melalui mekanisme verifikasi kebenaran dan keabsahan CPCL yang diusulkan," sebutnya. 

Adapun bantuan ALSINTAN yang diperuntukkan untuk UPJA tahun 2018 itu, jelasnya, terdiri dari Traktor roda 4 sebanyak 5 unit, Traktor roda 2 sebanyak 60 unit, Pompa Air merek Inari Pompa Air dengan Diameter 3 Inchi Enggine Honda 6,5 HP sebanyak 121 unit, Pompa Air merek Honda Pompa Irigasi WB30XN sebanyak 29 unit dan terakhir ialah Handsprayer sebanyak 250 unit. 

"Setelah dilakukan penyaluran ternyata Alsintan tersebut tidak dimanfaatkan sebagai mana mestinya yaitu untuk menunjang kegiatan pertanian," jelasnya Kasi Intel. 

Selain itu, lanjutnya, sebagian Alsintan tersebut justru telah digunakan oleh S dan AM untuk kepentingan pribadinya yaitu dengan cara dijual dan dibagikan kepada orang-orang yang tidak berhak.


"Akibat penyalahgunaan ini telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 3.817.404.290, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakiilan Provinsi NTB Nomor : PE.03/SR/LHP-290/PW23/5/2022, tanggall 19 Juli 2022," papar dia. 

Perbuatan para tersangka, itu, sambungnya, diduga telah melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. 

"Ancaman pidananya maksimal 20 tahun, bisa hukuman mati dan seumur hidup kalau ada tindak pidana lain," pungkasnya. (Yns)

×
Berita Terbaru Update