Notification

×

Iklan

Iklan

Bahas Rencana Pembangunan KIHT di Eks Pasar Paok Motong, Komisi III DPRD Lotim Panggil OPD Terkait

Tuesday, October 4, 2022 | October 04, 2022 WIB Last Updated 2022-11-08T17:13:37Z

Rapat Kerja Komisi III DPRD Lotim tentang rencana pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) bersama OPD terkait (foto: Yns/Selaparangnews.com) 

SELAPARANGNEWS.COM - Komisi III DPRD Lotim memanggil Sejumlah Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait untuk membahas rencana pembangunan KIHT (Kawasan Hasil Industri Tembakau) di eks Pasar Paok Motong, Kecamatan Masbagik. Selasa kemarin, (04/10/2022).


Adapun OPD yang hadir memenuhi panggilan Komisi III DPRD Lotim ialah Kepala Bappeda merangkap Plh. Sekda Lotim, Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Dinas PUPR, Kepala Bidang Aset BPKAD, dan beberapa pejabat dari OPD lainnya. 


Sementara dari unsur DPRD yang hadir di antaranya adalah Ketua Komisi III DPRD Lotim bersama jajarannya, Wakil Ketua DPRD Lotim H. Daeng Paelori dan M. Badran Achsyid.


Ketua Komisi III DPRD Lotim HL. Hasan Rahman usai rapat menjelaskan, pemanggilan itu dilakukan lantaran selama ini Pemkab Lotim tidak pernah melibatkan DPRD dalam proses perencanaan pembangunan KIHT tersebut.


Mereka terpaksa melakukan pemanggilan karena rencana pembangunan KIHT itu telah menimbulkan persoalan di masyarakat.


Ia mengklaim bahwa rencana pembangunan KIHT itu tidak hanya dipersoalkan masyarakat Kecamatan Masbagik, melainkan juga masyarakat Lombok Timur secara umum.


Menurutnya, lokasi pembangunan KIHT itu merupakan wilayah padat lalu-lintas serta rawan terjadi kemacetan. Bahkan,kata dia, Pasar Paok Motong dipindahkan lantaran untuk keluar dari kemacetan itu.


Persolan lainnya terkait Rencana Pembangunan KIHT itu, kata Hasan Rahman terkait dengan aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang digunakan.


Menurutnya, aturan RTRW yang digunakan sebagai rujukan adalah RTRW Kabupaten tahun 2012 dan RTRW Provinsi tahun 2010 yang menurutnya sudah usang.


"RTRW tersebut seharusnya dilakukan pembaruan dikarenakan situasi tata ruang yang sudah berubah," kata dia.


Ia juga mengaku sudah mengusulkan lokasi rencana pembangunan KIHT itu dipindahkan. Tapi, kata Hasan Rahman, harus disertai dengan hasil kajian secara menyeluruh dan komprehensif baik kajian RTRW, siapa yg mengelola, bagaimana penghasilannya, berapa industri yang terlibat dan apakah bisa meningkatkan DBHCHT bagi Lombok Timur.


Ditanya bagaimana tawaran dewan terkait lokasi yang ideal, Hasan Rahman mengatakan bahwa seharusnya KIHT itu dibangun pada tempat yang luas dan bagus karena merupakan akses yang digunakan oleh pengusaha tembakau.


"Kami sudah menyalurkan aspirasi dari masyarakat bukan hanya masyarakat Masbagik tetapi juga Lombok Timur, kita menginginkan ada titik temu supaya Masyarakat dan Pemda Sejalan," pungkasnya.


Sementara itu,Plh Sekda Lombok Timur, Hj. Baiq. Miftahul Wasli dikutip dari HarianNusra, Rabu (05/10/2022) mengatakan bahwa segala aspek dalam pembangunan KIHT di Eks Pasar Paok Motong telah melalui kajian dan pertimbangan terlebih dahulu.


Menurutnya, lokasi itu merupakan posisi yang cocok karena berhadapan dengan jalan negara. Selain itu juga, sebagian besar pelaku industri hasil tembakau berada di Kecamatan Masbagik.


Ia ragu lokasi pembangunan KIHT itu bisa direlokasi seperti permintaan Komisi III DPRD. Pasalnya, menurut dia, lokasi itu sudah menjadi ketetapan keputusan Bupati Lombok Timur.


"Nanti pihak yang membangun bisa menjelaskan dari berbagai aspek baik lokasi, regulasi dan lainnya supaya ada pemahaman kita sama-sama bisa menerima," kata Baiq. Miftah yang dikutip Harian Nusra.


Ia juga menanggapi soal kemacetan. Katanya, tidak akan terjadi penumpukan kendaraan di sana, karena kawasan parkir telah terakomodir dalam rencana pembangunan KIHT.


"Prinsipnya eksekutif dan legislatif telah sama-sama memahami manfaat KIHT ini sehingga kita harapkan sama-sama mendukung pembangunan KIHT ini," dikutip dari sumber yang sama.

 

×
Berita Terbaru Update