Notification

×

Iklan

Iklan

Cari Keadilan, Pelapor Dugaan Kasus Penjarahan dan Pengerusakan di Lotim Ini Bakal Surati Presiden dan Kapolri

Wednesday, December 28, 2022 | December 28, 2022 WIB Last Updated 2022-12-28T13:48:48Z

Sainah, Pelapor Kasus Pengerusakan dan Penjarahan Bale Adat di Kedome

SELAPARANGNEWS.COM - Nenek berusia 64 tahun bernama Sainah ini mendatangi Mapolres Lombok Timur, pada Rabu, 27 Desember 2022 untuk mempertanyakan progres penanganan kasus pengrusakan dan penjarahan Bale Adat Lumbung di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur yang dilaporkan dua bulan lalu. 


Ditemui sejumlah wartawan di Mapolres Lombok Timur, Nenek yang juga seorang budayawan asal Lombok Timur itu mengaku khawatir dengan perjalanan kasus tersebut. 

Pasalnya, dua laporannya mengenai pengrusakan bale adat atau bale lumbung dan penjarahan uang dan perhiasannya hingga kini seolah-olah tak menemui titik terang.

Dalam upaya mencari keadilan, Ibu Saina bersama keluarganya sempat ingin menemui Kapolres Lotim AKBP Herry Indro Cahyono, SIK, MH. Namun, orang nomor satu dijajaran Polres Lotim itu tidak berada ditempat.

Saina berharap supaya kasusnya itu bisa ditangani dengan cepat dan tuntas tanpa ada yang ditutup-tutupi.

"Sudah dua bulan sejak laporan saya, kasus yang menimpa saya tidak ada perkembangan. Jika saya tidak mendapat keadilan di sini saya akan meminta keadilan ke presiden dan Kapolri," terangnya. Rabu, (28/12/2022). 

Padahal, kata dia, pengerusakan dan penjarahan barang berharga miliknya itu dilakukan pada siang hari dan disaksikan banyak orang. Lagi pula, siapa-siapa pelakunya sudah jelas yang sudah terekam di kamera pengawas (cctv).

Sejauh ini tambah Saina, pihaknya tidak mengetahui pasti alasan dilakukan pengrusakan dan penjarahan dikediamannya itu. Namun kuat dugaan, terkait dengan pembangunan bale adat atau bale lumbung yang sedang ditangani H. Sukismoyo - Komisaris Utama PT. Gini Adimira Konsultan (PT. GAK).

Mempercepat proses kasus yang dihadapinya terang Saina, hanya untuk mengetahui siapa yang salah dan siapa yang benar.

Jika ditilik dari kondisi bangunan yang saat ini sudah mengalami kerusakan, Bunda Saina demikian dia disapa tidak ingin kerusakan bertambah parah karena kondisi hujan. 

"Kita ingin kasus ini segera diselesaikan," pinta Saina.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pengrusakan dan penjarahan bale adat atau bale lumbung terjadi pada 3 Nopember 2022 lalu.

Selain merusak fasilitas bangunan, massa yang berjumlah lebih dari 20 orang diduga didalangi H.Sukismoyo melakukan aksi penjarahan yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Uang dan perhiasan yang ikut dicuri jika ditotal besarnya mencapai Rp. 83 juta lebih. Sedangkan perhiasan jika dinominalkan sesuai tertera dalam surat atau nota pembelian perhiasan. Tidak termasuk perhiasan yang tidak memiliki nota pembelian. Dan uang sebesar Rp. 35 juta. 

Sementara itu Kapolres melalui Kasi Humas Polres Lombok Timur IPTU Nicolas Osman menegaskan jika kasus pengrusakan dan penjarahan di Ketapang Raya itu sedang dalam pemeriksaan.

"Kita sudah periksa saksi-saksi sebanyak 2 orang. Dan mudah-mudahan kasus ini bisa diselesaikan disini," ujar Nicolas Usman.

Diakui lambatnya kasus ini lantaran banyaknya kasus yang sedang ditangani oleh penyidik. Bukan berarti ada kesengajaan mau memperlambat kasus yang sedang ditangani terutama kasus penjarahan dan pengerusakan bale adat atau bale lumbung di Ketapang Raya, Kecamatan Keruak. (Yns) 
×
Berita Terbaru Update