Notification

×

Iklan

Iklan

Giliran AM Ditahan Kejaksaan Terkait Kasus Korupsi Alsintan di Lombok Timur

Friday, December 9, 2022 | December 09, 2022 WIB Last Updated 2022-12-09T09:00:33Z

Tersangka AM saat menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Lombok Timur

SELAPARANGNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menahan tiga orang tersangka kasus korupsi alat dan mesin pertanian (alsintan) dari Kementerian Pertanian RI. 

Dua orang tersangka inisial S dan Z ditahan Kamis kemarin, 08 Desember 2022. Hari ini, Jum'at, 09 Desember 2022, giliran AM yang ditahan Kejaksaan terkait kasus yang sama. 

AM ditahan belakangan karena mangkir dari panggilan Tim penyidik. 

"Pada hari ini, Jumat 09 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Lombok, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur kembali melakukan pemeriksaan terhadap sdr. AM dengan di dampingi Penasehat Hukum," ujar Lalu. Moh. Rasyidi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur melalui siaran tertulis yang diterima media ini. Jum'at, (09/12/2022). 

Kasi Intel mengatakan, dalam kasus tersebut AM berperan sebagai orang yang membentuk 2 UPJA sesuai permintaan dari tersangka S. 

"UPJA itu ada Kecamatan Pringgabaya dan di Kecamatan Suela dengan tujuan agar dapat menerima bantuan Alsintan," jelasnya. 

Ternyata, kata Kasi Intel, Alsintan tersebut disalahgunakan sehingga menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 3.817.404.290 berdasarkan hasil perhitungan BPKP. 

Setelah pemeriksaan selesai, sambungnya, tersangka AM melakukan Rapid Antigen oleh tim medis RSUD Soedjono dan hasilnya dinyatakan negatif Covid-19.

"Setelah itu barulah tersangka dibawa ke Rutan selong untuk menjalani penahanan selama 20 terhitung sejak tanggal 09 Desember 2022 sampai dengan 28 Desember 2022," pungkasnya. (Yns) 
×
Berita Terbaru Update