Notification

×

Iklan

Iklan

Ratusan Anggota PPS Lombok Timur Dilantik, Ketua KPU Minta Pedomani Hal Ini

Tuesday, January 24, 2023 | January 24, 2023 WIB Last Updated 2023-01-24T07:37:42Z

Prosesi Pelantikan Anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) Lombok Timur di Lapangan Porda Selong

SELAPARANGNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur secara resmi melantik 762 orang Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu Tahun 2024 mendatang. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah dilaksanakan di Lapangan Porda Selong, pada Selasa, (24/01//2023).


Dalam sambutannya, Ketua KPU Lombok Timur Dr. M. Junaidi dengan tegas meminta supaya anggota PPS yang baru dilantik mempedomani aturan-aturan yang berkaitan dengan kepemiluan, terutama Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Selain itu, kata Junaidi, PPS juga harus mempedomani Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 Tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024. 

"Kemudian khusus untuk PPK, PPS, jangan pernah meninggalkan PKPU nomor 8 tahun 2022, Keputusan KPU 476 dan Keputusan KPU 534," tegasnya.

Dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terutama pada Pasal 2 menyatakan bahwa azas-azas Pemilu itu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. 

Dan pada pasal 3 dalam undang-undang yang sama menyebutkan terkait fungsi-fungsi penyelenggaraan Pemilu yang harus selalu dijunjung tinggi oleh para penyelenggara, khususnya PPK dan PPS yang menjadi ujung tombak KPU di Masyarakat.  

"Jadi mohon itu menjadi pegangan kita semua," tandas Junaidi.

Junaidi juga mengimbau semua anggota PPS untuk selalu berhati-hati dalam bermain media sosial, tidak sembarangan menyampaikan komentar dan memberikan like serta selalu menerapkan kode etik sebagai bagian dari penyelenggara pemilu di Kabupaten Lombok Timur.

"Yang paling penting adalah, jangan sampai Anggota PPS Lombok Timur bikin gaduh di Masyarakat, jangan sampai itu terjadi," tegas Junaidi. (Yns) 
×
Berita Terbaru Update