Notification

×

Iklan

Iklan

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Alsintan di Lombok Timur Segera Disidang

Wednesday, March 8, 2023 | March 08, 2023 WIB Last Updated 2023-03-07T16:22:10Z


SELAPARANGNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan segera melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dugaan kasus korupsi Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) dari Kementerian Pertanian RI usai dilakukan acara penyerahan para tersangka ke Jaksa Penuntut Umum. 


"Pada Selasa tanggal 07 Maret 2023 bertempat di ruang Pemeriksaan Kejaksaan Negeri Lombok Timur, telah dilakukan penyerahan tersangka S, tersangka AM, tersangka Z dengan di dampingi Penasehat Hukum dan Barang Bukti perkara Tipikor Penyaluran Bantuan Alsintan melalui Dinas Pertanian Kabupate Lombok Timur yang merupakan Bantuan Dirjen Kementerian Pajak Kementerian Pertanian RI dari tim Jaksa Penyidik Lotim ke tim JPU," jelas Kask Intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur Lalu. Moh. Rasyidi melalui siaran tertulis yang diterima media ini. Selasa, (07/03/2023) kemarin. 


Adapun perbuatan para tersangka itu, kata Kasi Intel, telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 3.817.404.290 sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakiilan Provinsi NTB Nomor : PE.03/SR/LHP-290/PW23/5/2022, tanggal 19 Juli 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Bantuan Alat Mesin Pertanian (ALSINTAN) Melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur Yang Bersumber Dari Bantuan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Kementrian Pertanian Republik Indonesia TA. 2018, 


Para tersangka, lanjutnya, disangka melakukan perbuatan korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Setelah dilakukan penelitian tersangka dan Barang bukti, imbuhnya, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 7 Maret 2023 sampai tanggal 26 Maret 2023 di Lapas Selong. 


"Dengan dilakukannya penyerahan Tahap 2 ke Jaksa Penuntut Umum, maka langkah selanjutnya akan segera melimpahkan berkas ketiga tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram," pungkasnya. (Yns

×
Berita Terbaru Update