Notification

×

Iklan

Iklan

Kalah Kasasi, Terdakwa Kasus Dermaga Labuhan Haji Lombok Timur Dihukum 3 Tahun Penjara

Thursday, June 8, 2023 | June 08, 2023 WIB Last Updated 2023-06-09T01:03:49Z

Terdakwa Nugroho saat digelandang Jaksa Kejaksaan Negeri Lombok Timur ke Lapas Kelas IIB Selong

SELAPARANGNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan eksekusi badan terhadap Nugroho, terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Penataan dan Pengerukan Dermaga Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur. Kamis, 08 Juni 2023, sekitar pukul 12.00 Wita. 


Eksekusi badan dilakukan Kejari menyusul putusan kasasi dari Mahkamah Agung Nomor 1244 K/Pid.sus/2023. "Telah dilakukan eksekusi badan oleh Jaksa PU (Penuntut Umum) terhadap putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1244 K/Pid.sus/2023 atas nama Terpidana Nugroho, ST., MM terkait perkara Tindak Pidana Korupai Pekerjaan Penataan dan Pengerukan Dermaga Labuhan Haji Kab Lombok Timur," kata Lalu Mohamad Rasyidi, SH, MH., Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur lewat siaran tertulis yang diterima media ini. Kamis, (08/06/2023). 


Kasi Intel mengatakan, sebelum dilakukan eksekusi badan oleh Jaksa, dilakukan Rapid Antigen terhadap Nugroho oleh tim medis RSUD Soedjono Selong dengan hasil negatif Covid-19. Setelah itu barulah yang bersangkutan dibawa ke Lapas kelas II B Selong untuk menjalani masa tahanan. 


Adapun bunyi Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1244 K/Pid.sus/2023 itu, lanjutnya, ialah mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Lotim. Putusan itu juga membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr,langga8 21 September 2022 yang sempat memvonis bebas Nugroho. 


"MA menyatakan terdakwa Nugroho terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (liga) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000.00 dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," jelasnya.


Selain itu, putusan MA tersebut juga memerintahkan kepada BNI Cabang Utama Jalan Perintis Kemerdekaan Bandung selaku Penjamin Uang Muka untuk mencairkan Jaminan Uang Muka Pekerjaan sebagaimana Garansi Bank Jaminan Uang Muka Nomor 16/OJR/059/ 5780/SENIN,Kode A 696718 tanggal 5 September 2016 juncto Garansi Bank Perubahan (1) Jaminan Uang Muka Nomor 16/OJR/059/ 5780/SENIN, Kode B 071288 tanggal 6 Januari 2017 senilai Rp6.721.048.181,00 dan diserahkan kepada Kas Daerah Kabupaten Lombok Timur sebagai Uang Pengganti. 


MA menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan agar terdakwa ditahan serta menetapkan barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. (SN) 

×
Berita Terbaru Update