Notification

×

Iklan

Iklan

Bukannya Diantar Polisi, SP2HP Kasus Dugaan Pengerusakan di Lotim Malah Diantar Terlapor

Friday, September 1, 2023 | September 01, 2023 WIB Last Updated 2023-08-31T23:22:27Z

SP2HP Kasus Dugaan Pengerusakan yang dilaporkan Pengelola Sunrise Land Lombok ke Mapolres Lombok Timur


SELAPARANGNEWS.COM - Qori Bayyinaturrosyi, Ketua Pengelola Wisata Pantai Sunrise Land Lombok di Dusun Montong Meong, Desa Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur mengaku kaget dan heran mendengar informasi dari rekannya sesama pengelola  bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kasus dugaan pengerusakan yang dilaporkan empat bulan lalu diantar oleh salah satu terlapor inisial A. 


"Iya saya juga heran, kok dia yang ngantar, bukan Polisi," ucapnya kepada Selaparangnews.com. Jum'at, (31/08/2023). 


Lelaki yang akrab disapa Rosyi itu menyebutkan bahwa Surat tersebut diantarkan ke Pengelola Sunrise Land Lombok pada Minggu lalu, 27 Agustus 2023. Karena dirinya masih di luar kota, maka surat itu diterima oleh pengelola lainnya di Sunrise Land Lombok. 


Sementara itu, dalam surat tertanggal 25 Agustus 2023 tersebut tertulis kode A2, yang artinya kasus yang dilaporkan tidak bisa ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Namun, tidak ada penjelasan di dalam surat tersebut, kenapa kasus itu tidak bisa dilanjutkan. 


Namun demikian, surat tersebut membuat nomor telpon penyidik pembantu apabila ada hal-hal yang ingin ditanyakan atau masukan yang ingin disampaikan oleh Pelapor. 


"Nanti setelah balik ke Lombok kalau ada waktu pasti saya akan konfirmasi unsur apa yang tidak terpenuhi sehingga tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Karena di surat itu gak jelas unsur apa yang belum terpenuhi," pungkasnya. 


Kasus dugaan pengerusakan yang dilaporkan tersebut terjadi pada 17 April 2023 lalu, yakni pada Senin malam sekitar pukul 20:00 Wita oleh tiga orang terduga. Adapun yang dirusak oleh terlapor ialah sejumlah properti milik Sunrise Land Lombok seperti post penjagaan dan portal masuk kawasan Sunrise Land Lombok serta instalasi kabel listrik. 


Akibat peristiwa itu, besoknya, Selasa, 18 Agustus 2023 pengelola Sunrise Land Lombok yang diwakili Rosyi selaku Ketua pengelola mendatangi Mapolres Lombok Timur untuk membuat laporan Kepolisian. 


Ia menyebutkan bahwa kasus ini sepi semenjak dilaporkan empat bulan lalu, dan sekarang tiba-tiba datang surat Pemberitahuan tidak bisa dinaikkan ke tahap penyidikan tanpa ada penjelasan apapun. Dan anehnya, kata dia, yang mengantarkan surat ini bukan Polisi melainkan salah satu terlapor. 


Rosyi tidak menyebutkan apakah SP2HP yang diterima itu asli atau tidak yang benar-benar datang dari Pihak Kepolisian. Karena itu, Wartawan media ini mencoba mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Lombok Timur melaui pesan WhatsApp pada Jum'at, 31 Agustus 2023 sembari melampirkan SP2HP tersebut. Namun, hingga berita ini dimuat, pesan konfirmasi tersebut belum ada balasan. (Yns) 

×
Berita Terbaru Update