Notification

×

Iklan

Iklan

Perusahaan Tambang di Desa Anggaraksa Klarifikasi Pernyataan Pemilik Jalan Soal Kompensasi

Wednesday, October 4, 2023 | October 04, 2023 WIB Last Updated 2023-10-04T08:12:23Z

Jalan tambang di Desa Anggaraksa, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur

SELAPARANGNEWS.COM - Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan Tambang Galian Pasir di Desa Anggaraksa, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur meluruskan pengakuan salah satu pemilik akses jalan yang dilewati perusahaan tersebut bernama Sundusiah yang dimuat Selaparangnews.com Selasa kemarin, 03 Oktober 2023 dengan judul "Pemilik Akses Jalan Tambang di Desa Anggaraksa Mengeluh Tak Pernah Dapat Kompensasi dari Perusahaan,"


Katanya, apa yang disampaikan Sundusiah di media itu, tidak sesuai dengan kesepakatan dengan Almarhum orang tuanya dulu saat perusahaan mengontrak lahan tersebut. "Jadi begini ceritanya, dulu itu kita membuat kontrak dengan Almarhum bapaknya (H. Muh. Takdir -red)," ujarnya kepada media ini saat ditemui di Kantor Desa Anggaraksa. Rabu, (04/10/2023). 


Ia mengatakan, kontrak lahan yang dilakukan bersama bapaknya itu termasuk dengan akses jalan yang akan dilewati untuk membawa material galian. "Iya, kan tidak mungkin kita akan terbang," jawabnya saat ditanya apakah kontrak lahan itu termasuk dengan akses jalan yang akan dilewati. 


Ia menjelaskan bahwa sebenarnya, persoalan ini merupakan masalah internal keluarga para ahli waris sepeninggal bapaknya wafat. Pasalnya, persoalan ini mencuat justru setelah bapaknya sudah tidak ada, sementara dulu waktu bapaknya masih ada semuanya baik-baik saja. Lagi pula, kata dia, pihaknya menjalin kontrak dengan pemilik lahan sebelum diberikan ke para ahli warisnya. 


Ia mengatakan kontrak yang dibuat dengan almarhum bapaknya itu dilakukan selama 10 tahun, sehingga sisa kontraknya tinggal 2 tahun lagi, artinya belum jatuh tempo sehingga ia sangat menyayangkan adanya tindakan sepihak menutup akses jalan tersebut. 


Saudara laki-laki Sundusiah bernama Mahrup yang juga hadir saat itu membenarkan apa yang disampaikan pihak perusahaan. Karena saat Almarhum bapaknya membuat kontrak dengan perusahaan dirinya juga turut hadir dan tahu perjalanan persoalan itu. 


Mahrup membantah pernyataan Sundusiah yang mengaku tak pernah dapat apa-apa. Kata dia, kurang lebih sekitar tiga kali adiknya yang paling kecil itu dikasih uang, pertama sebesar Rp. 9 Juta, setelah itu istrinya juga mengirimkannya uang sebesar Rp. 10 juta. "Tapi itu dia tidak ngaku, makanya saya tantang dia sumpah pocong kalau berani," imbuhnya sembari mengatakan bahwa Ia juga memberikan semua saudarinya termasuk Sundusiah masing-masing sebesar Rp. 500 ribu. (Yns) 

×
Berita Terbaru Update