Notification

×

Iklan

Iklan

Bahtsul Masa’il di Ponpes Darul Qur'an Bengkel, Sepakati Hukum Tradisi Maling Nine dan Batas Usia Pernikahan

Sabtu, 14 Februari 2026 | Februari 14, 2026 WIB Last Updated 2026-02-14T09:54:30Z

Bahtsul Masa'il LBM PWNU NTB di Ponpes Darul Qur'an Bengkel, Lombok Barat

SELAPARANGNEWS.COM - Forum Bahtsul Masa’il yang digelar Lembaga Bahtsul Masa’il PWNU NTB bekerja sama dengan Lakpesdam PWNU NTB, Pondok Pesantren Darul Qur’an, serta Forum Bahtsul Masa’il Pondok Pesantren se-Pulau Lombok, menyepakati bahwa dialektika antara adat Lombok, fikih Islam, dan regulasi negara tidak saling bertentangan selama berlandaskan kemaslahatan. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (12/02/2026) di aula Pondok Pesantren Darul Qur’an, Bengkel, Kabupaten Lombok Barat.


Salah satu isu utama yang dibahas dalam forum tersebut adalah tradisi adat Sasak “maling nine” yang masih dipraktikkan di sebagian wilayah Lombok. Tradisi ini dikaji secara mendalam oleh para ulama, ustaz, perwakilan pondok pesantren, serta tokoh adat, dengan meninjau kesesuaiannya dalam perspektif fikih Islam serta relevansinya dengan hukum positif negara.


Dalam rumusan yang dihasilkan, para musyawirin menyatakan bahwa tradisi “maling nine” pada prinsipnya diperbolehkan selama tidak melanggar ketentuan syariat Islam. Praktik adat tersebut tidak dibenarkan apabila disertai perbuatan yang dilarang agama, seperti khalwat atau bentuk percampuran laki-laki dan perempuan yang bertentangan dengan norma-norma Islam.


Forum Bahtsul Masail menegaskan bahwa adat merupakan bagian dari ekspresi budaya masyarakat yang dapat diterima sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip dasar syariat. Oleh karena itu, adat harus ditempatkan sebagai bagian dari dinamika sosial yang selaras dengan nilai-nilai keagamaan.


Selain membahas tradisi lokal, forum tersebut juga mengulas ketentuan batas usia minimal pernikahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menetapkan usia minimal pernikahan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.


Para musyawirin menilai ketentuan tersebut sah secara agama. Penetapan batas usia nikah dipandang sebagai bentuk ijtihad kebijakan publik yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah), sekaligus sebagai upaya perlindungan terhadap hak-hak anak.


Negara, menurut pandangan forum, memiliki kewenangan menetapkan regulasi administratif selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat. Dalam konteks ini, pembatasan usia pernikahan dianggap sebagai langkah preventif untuk mencegah dampak sosial, kesehatan, dan pendidikan yang kerap muncul akibat praktik perkawinan usia dini.


Atas dasar itu, masyarakat Muslim diimbau untuk mematuhi ketentuan tersebut sebagai bentuk ketaatan kepada ulil amri (pemerintah) dalam perkara yang membawa kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan ajaran agama.


Rumusan Bahtsul Masail ini menegaskan pentingnya dialog dan harmonisasi antara adat, fikih, dan hukum positif. Sinergi ketiganya dinilai krusial untuk menjaga ketertiban sosial, sekaligus memastikan bahwa tradisi dan ekspresi budaya masyarakat tetap berjalan dalam koridor nilai agama dan regulasi negara. (SN) 


×
Berita Terbaru Update