Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Lotim Buka Sinyal Pengembangan Kasus Korupsi Rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji

Jumat, 12 September 2025 | September 12, 2025 WIB Last Updated 2025-09-12T14:13:58Z

Hendro Wasisto, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur 

SELAPARANGNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membuka ruang untuk pengembangan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji. Hal itu ditegaskan Kepala Kejari Lombok Timur Hendro Wasisto kepada wartawan di Kantor Kejari Lombok Timur Kamis kemarin, 11 September 2025.


Seperti yang telah diketahui, kata Hendro, Jaksa telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Namun pihaknya juga menegaskan untuk tidak menutup diri untuk melakukan pengembangan kasus apabila ada bukti baru yang mengarah pada perbuatan melawan hukum kepada orang-orang tertentu.  


"Namun saya pastikan juga ini bilamana dalam pengungkapan terhadap 4 tersangka yang sudah kita tetapkan ini ditemukan fakta baru, bukti baru yang mengarah pada perbuatan-perbuatan siapapun ya, ini akan kami tangani dan tentunya rekan-rekan media nggak usah ragu akan selalu kami publikasikan," tegas Hendro.


Terhadap nyanyian salah satu tersangka lewat Kuasa Hukumnya mengenai adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dalam kasus tersebut, Ia mengatakan bahwa pihaknya menghormati itu, karena mereka memang punya hak dan ruang untuk melakukannya. 


Bahkan, tegas Kajari, mereka punya kesempatan yang sangat luas dan besar untuk memberikan bukti-bukti itu kepada penyidik. Namun demikian, Ia berharap supaya nyanyian tersebut tidak kosong dari bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara sah di hadapan hukum. 


"Bilamana nyanyian itu bisa didukung dengan bukti, sajikan kepada kita, kan dalam kesempatan ini mereka juga punya ruang sangat besar, namun perlu saya sampaikan jangan cuma nyanyian argumentasi tanpa dasar begitu, negara kita negara hukum maka hormati," pungkasnya. 


Diberitakan sebelumnya bahwa pada  Agustus 2025 lalu, Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut yang terdiri dari AH selaku PPK, MAF yang merupakan pemilik manfaat perusahaan kontraktor pembangunan, SH orang yang minjam perusahaan fisik, dan M sebagai pelaksana pekerjaan kontraktor fisik.


Berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: Tap-03/N.2.12/Fd.2/08/2025 dan Tap-04/N.2.12/Fd.2/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025 mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan ahli teknik sipil terhadap pelaksanaan proyek tersebut. 


Akibatnya, keempat tersangka dijerat dengan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.


Tidak lama setelah penetapan itu, tersangka SH lewat penasehat hukumnya Dr. Irfan Suriadiata membeberkan adanya sejumlah oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang diduga telah menerima aliran dana dari proyek senilai Rp. 3 M lebih tersebut dengan jumlah yang cukup besar hingga ratusan juta rupiah. 


Dr. Irfan menegaskan bahwa pihaknya sudah meminta kepada kliennya untuk membuka hal itu seterang-terangnya kepada penyidik. Ia juga berharap dan terus mendorong Jaksa untuk melakukan pengembangan kasus tersebut agar para oknum yang diduga ikut menikmati kue proyek itu juga diberikan hukuman yang setimpal. (Yns) 

×
Berita Terbaru Update