Notification

×

Iklan

Iklan

LSM Garuda Indonesia Dampingi Warga Gunung Malang Cari Keadilan Soal Kepemilikan Lahan

Rabu, 08 Oktober 2025 | Oktober 08, 2025 WIB Last Updated 2025-10-08T11:26:45Z

Direktur LSM Garuda Indonesia M. Zaini (tengah) mendampingi Warga Gunung Malang saat menggelar Konferensi Pers bersama Awak Media di Selong

SELAPARANGNEWS.COM - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda Indonesia turun tangan mendampingi warga Desa Gunung Malang, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, dalam memperjuangkan hak mereka atas lahan di Seruni Mumbul seluas lebih dari 4 hektare yang kini menjadi sengketa hukum.


Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini mengatakan bahwa pihaknya prihatin atas ketidakadilan yang dialami warga, terutama para ahli waris yang sudah memiliki tanah tersebut sejak tahun 1970-an yang kini justru jatuh ke tangan orang lain.

Ia mewanti-wanti supaya tak ada permainan di balik kasus ini. Ia berharap, pihak pertanahan benar-benar menjalankan kewenangannya. Karena sejak tahun 1976 warga yang bersangkutan sudah menempati tanah tersebut.

"Tetapi seperti yang kita dengar tadi bahwa sampai hari ini mereka belum mendapatkan keadilan,” ujarnt saat konferensi dengan awak media di Selong bersama warga tersebut. Rabu, (08/10/2025). 

Ia mengungkapkan, ada 11 ahli waris yang terlibat dalam sengketa ini. Mereka merasa dirugikan karena selama delapan tahun berperkara di pengadilan, bukti asli kepemilikan lahan tidak pernah ditunjukkan oleh penggugat, kecuali hanya dokumen fotokopi yang dianggap tidak sahih.

“Ini sangat miris. Rakyat kecil yang tidak punya modal harus dikalahkan oleh dokumen fotokopi yang bahkan tidak pernah ditunjukkan aslinya. Para ahli waris sampai menangis karena merasa diperlakukan tidak adil di negeri ini,” tegasnya.

Zaini menegaskan, LSM Garuda akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia mengklaim telah mempersiapkan strategi jitu untuk melakukan perlawanan. Namun demikian, langkah awal yang akan ditempuh ialah melaporkan dugaan kejanggalan proses hukum sengketa lahan tersebut kepada Ombudsman, DPR RI, Komisi Yudisial, hingga kepPresiden RI Prabowo Subianto.

“Kami akan sampaikan kasus ini kepada Komisi Yudisial, DPR, dan bahkan Presiden. Jika tidak ada tindak lanjut, kami bersama warga akan melakukan langkah-langkah hukum luar biasa dengan bukti-bukti baru yang sedang dikumpulkan,” katanya.

Kasus sengketa lahan Seruni Mumbul ini, menurutnya, hanya salah satu contoh dari banyak persoalan agraria di Lombok Timur yang kerap menimpa masyarakat kecil. Karena itu, ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar ke depan tidak ada lagi rakyat yang dirugikan dalam proses hukum terkait tanah.

Salah satu yang turut tergugat dalam kasus itu, Muksin menuturkan bagaimana proses hukum tanah tersebut yang diduga penuh dengan kejanggalan. Pasalnya, semua dokumen kepemilikan lahan tersebut ada pada mereka, seperti akta jual beli dan SPPT tahunan yang selalu dibayar. 

"Waktu di pengadilan saya sempat bertanya, apakah bisa foto kopi jadi alat bukti, katanya tidak bisa, tapi kenapa dalam persidangan kami bisa," ujarnya heran. 

Muksin menuturkan, pihaknya baru tahu jika lahan tersebut sedang proses pindah tangan kepada orang lain ketika mengurus proses sertifikasi tanah itu di Kantor BPN beberapa tahun lalu. Mereka mengaku kaget karena mereka tidak bisa membuat sertifikat terhadap tanah mereka sendiri karena sudah diregistrasi untuk pembuatan sertifikat di BPN atas nama orang lain. 

Ia mengaku bingung dengan kasus itu. Pasalnya, sudah banyak biaya yang dikeluarkan, bahkan hingga harus berhutang, namun nyaris tidak ada harapan karena ia telah kalah di pengadilan. 

Karena itu, Ia dan yang lainnya berharap banyak kepada LSM Garuda agar bisa mendampinginya untuk mendapatkan keadilan, agar apa yang menjadi haknya itu, benar-benar kembali kepada mereka. (Yns) 
×
Berita Terbaru Update