Notification

×

Iklan

Iklan

Nasabah Kecewa, BRI Selong, OJK, dan KPKNL Absen di Mediasi Lanjutan Bersama Dewan

Senin, 13 Oktober 2025 | Oktober 13, 2025 WIB Last Updated 2025-10-13T08:04:29Z

Mediasi Lanjutan Nasabah dan Bank BRI Selong di Ruang Rapat Komisi III DPRD Lombok Timur

SELAPARANGNEWS.COM - Rencana mediasi lanjutan antara para nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Selong dengan pihak bank dan lembaga pengawas kembali tertunda. Agenda yang difasilitasi Komisi III DPRD Lombok Timur pada Senin, 13 Oktober 2025, itu seharusnya menjadi tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya tanggal 25 Agustus 2025 lalu. 


Namun, tiga lembaga yang diundang, yakni BRI Selong, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tidak hadir. 

‎Ketidakhadiran tersebut membuat Komisi III DPRD Lombok Timur harus kembali menjadwalkan ulang mediasi, yang kini direncanakan akan digelar pada Selasa, 21 Oktober 2025 mendatang.

‎Wakil Ketua Komisi III DPRD Lombok Timur, Farouk Bawazier menjelaskan bahwa pihaknya baru menerima informasi pagi hari sebelum rapat dimulai, bahwa perwakilan BRI sedang menghadiri agenda persidangan.

‎“Info dari sekretariat, pihak BRI sedang ada persidangan. Kami juga sudah komunikasi dengan BRI dan OJK, dan mereka menyatakan siap diarahkan hadir pada tanggal 21 Oktober nanti bersama KPKNL,” kata Farouk ditemui Wartawan di kantor DPRD Lotim. Senin (13/10/2025).

‎Farouk menegaskan, pihaknya berupaya agar mediasi berikutnya tidak hanya dihadiri oleh lembaga perbankan, tetapi juga Balai Lelang (Balile) agar hasilnya memiliki kekuatan rekomendatif yang lebih jelas.

‎“Kami ingin ada solusi terbaik. Para nasabah ini punya niat baik untuk menyelesaikan masalah, bukan menghindar. DPRD ingin mencari win-win solution agar hak nasabah terlindungi dan pihak bank juga mendapatkan kepastian pelunasan,” ujarnya. 

‎Kuasa hukum salah satu nasabah, Suherman, SH, menyayangkan absennya ketiga lembaga tersebut dalam mediasi yang dinilai penting bagi upaya penyelesaian sengketa. Menurutnya, DPRD Lombok Timur memiliki peran strategis dalam mengawal kepentingan masyarakat yang merasa dirugikan oleh kebijakan perbankan.

‎“Kami berharap DPRD menggunakan power-nya untuk memanggil OJK, KPKNL, bahkan DPR RI jika perlu. Kalau sistem seperti ini terus dibiarkan, harus ada Pansus supaya bisa dievaluasi kinerja BRI dalam menangani nasabah,” tegas Suherman.

‎Ia menambahkan, pihaknya bersama kelompok nasabah akan segera bersurat ke Ombudsman, KPK, OJK, dan DPR RI, bahkan menyiapkan langkah untuk menghadap Presiden, jika dalam waktu dekat belum ada solusi konkret.

‎“Sudah terlalu zalim BRI ini terhadap para debitur. Maka perlu langkah tegas dan konkret agar nasabah tidak terus dirugikan,” tambahnya.

Ia mengatakan, baru 25 nasabah yang telah melaporkan kasus serupa melalui kuasa hukum. Sebagian besar terkait dugaan pelelangan sepihak agunan dan kehilangan dana di aplikasi Brimo. Bahkan, nilai agunan masing-masing nasabah dilaporkan mencapai miliaran rupiah. 

‎Suherman menyebut, masih banyak nasabah lain di luar yang mengalami persoalan serupa namun belum terbuka. Ia menilai, keterlambatan mediasi hanya memperpanjang ketidakpastian bagi para debitur. (Yns) 

×
Berita Terbaru Update