![]() |
Penandatanganan Kesepakatan Pengawasan Pajak antara Pemkab Lotim dan DJP Nusa Tenggara |
SELAPARANGNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara resmi menandatangani Daftar Sasaran Pengawasan (DSP) bersama, Kamis (16/10/2025).
Penandatanganan yang berlangsung di ruang kerja Bupati Lombok Timur tersebut dihadiri langsung oleh Bupati H. Haerul Warisin dan Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Samon Jaya, beserta jajaran dari kedua institusi.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Edy Ilham menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama antara Pemda dan DJP untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, baik di sektor pajak pusat maupun pajak daerah.
“Daftar Sasaran Pengawasan bersama ini disusun berdasarkan hasil koordinasi intensif antara DJP dan Pemda. Fokusnya adalah menguji tingkat kepatuhan wajib pajak yang memiliki potensi penerimaan besar dan berpengaruh terhadap pendapatan daerah,” ungkap Edy.
Menurutnya, DSP bersama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan otoritas pajak nasional.
Dengan adanya pengawasan terpadu, potensi kebocoran penerimaan dapat diminimalkan sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penerimaan pajak pusat.
“Harapannya, kolaborasi ini dapat memperkuat tata kelola perpajakan yang transparan, adil, dan berkelanjutan demi mendukung pembangunan daerah,” tambahnya.
Kegiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan resmi Daftar Sasaran Pengawasan (DSP) bersama oleh Bupati Lombok Timur dan Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat pengawasan perpajakan di daerah.
Langkah ini diharapkan menjadi model kerja sama antara pemerintah daerah dan DJP dalam memperkuat basis pajak serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di Lombok Timur. (SN)