![]() |
| Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur mengamankan seorang perempuan terduga pengedar Sabu |
SELAPARANGNEWS.COM – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang terduga pelaku berinisial RS (Perempuan, Wiraswasta), pada Sabtu malam (25/10/2025). Total barang bukti sabu yang berhasil disita memiliki berat bruto 11,15 gram.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim pada pukul 18.00 Wita, yang menyebutkan bahwa lokasi di pinggir Jalan Jurusan Jurit-Lendang Nangka, Dusun Jurit Selatan, Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela, Lotim, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, S.H., segera memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit II Sat Resnarkoba IPDA Rizal Hidayat untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Sekitar pukul 23.30 Wita, Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap terduga pelaku, RS, yang beralamat di Dusun Loang Gali, Desa Dasan Baru, Kecamatan Lenek.
Meskipun penggeledahan badan tidak menemukan barang bukti, penggeledahan dilanjutkan ke sepeda motor Honda Beat Nopol DR 2617 IE yang digunakan RS. Di kantong motor sebelah kiri, Polisi menemukan barang bukti berupa Satu bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu, Dua plastik berwarna hitam dan Satu unit HP Android merek Vivo.
Pengembangan kasus berlanjut ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua, yaitu rumah milik RS di Dusun Ramban Biak, Desa Lenek Ramban Biak, Kecamatan Lenek. Pada pukul 10.30 Wita, dalam kamar tidur RS, petugas kembali menemukan satu buah tas warna hitam yang di dalamnya berisi satu buah alat hisap (bong).
Dari hasil interogasi sementara, diketahui bahwa RS diduga berperan sebagai pengedar di wilayah sekitar Kecamatan Lenek. Modus operandinya adalah memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial T yang juga berdomisili di Kecamatan Lenek.
Saat penangkapan dan penggeledahan, Polisi melibatkan saksi anggota yakni BRIPKA T dan BRIGPOL HRS, serta saksi umum dari masyarakat setempat baik di TKP 1 (Jurit) maupun TKP 2 (Lenek).
Saat ini, terduga pelaku RS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Proses hukum akan dilanjutkan dengan pembuatan Laporan Polisi, pemeriksaan saksi, interogasi mendalam terkait asal barang, tes urine terhadap terduga pelaku, serta uji laboratorium barang bukti sabu. (SN)
