![]() |
| Empat Tersangka saat digeret keluar menuju mobil tahanan Kejaksaan menuju Lapas Kelas IIB Selong |
SELAPARANGNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Lombok Timur resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan teknologi informatika dan komunikasi (TIK) bidang pendidikan untuk sekolah dasar (SD) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2022.
Penetapan ini disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Ugik Ramantyo melalui siaran pers yang diterima media ini pada Jum'at, (07/11/2025).
Dalam keterangannya, Ugik menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah enam bulan proses penyidikan dengan dukungan 60 orang saksi, dua ahli, serta dua alat bukti surat. Berdasarkan hasil ekspose, tim penyidik menetapkan empat tersangka berinisial AS, A, S, dan MJ.
“Keempat tersangka ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: Tap 05, 06, 07, dan 08/N.2.12/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025,” ujarnya.
Adapun identitas dan peran masing-masing tersangka yaitu:
1. AS, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur periode 2020–2022;
2. A, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan peralatan TIK;
3. S, wiraswasta sekaligus Direktur CV Cerdas Mandiri;
4. MJ, wiraswasta sekaligus marketing PT JP Press.
Menurut Ugik, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan pengaturan pemenang penyedia pengadaan peralatan TIK melalui katalog elektronik sejak sebelum proses pengadaan dimulai.
“AS sejak awal telah berkomunikasi dan bersepakat dengan S dan MJ terkait perusahaan mana yang akan digunakan, termasuk penyampaian tautan (link) perusahaan yang akan dipilih sebagai penyedia,” jelasnya.
Selanjutnya, A sebagai PPK diminta untuk mengklik dan memilih perusahaan-perusahaan tersebut yang sebelumnya telah ditentukan oleh AS.
Pengadaan itu sendiri ditujukan untuk memenuhi kebutuhan 4.320 unit perangkat TIK bagi 282 sekolah dasar di 21 kecamatan se-Lombok Timur dengan tiga merek: Axioo, Advan, dan Acer.
Dari hasil penyidikan, Kejaksaan menemukan bahwa pengaturan pemenang tender tersebut melanggar prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah dan dilakukan dengan tujuan memperoleh imbalan atau fee atas pengondisian tersebut.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 9,2 Miliar, sesuai hasil audit Kantor Akuntan Publik A.F Rahman & Soetjipto WS Nomor: 1062/AFR-SWS/LAP/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda antara Rp.200 juta hingga Rp1 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka kini ditahan di Rutan Selong selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan guna mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Penetapan dan penahanan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Timur dalam menegakkan hukum dan memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan akuntabel,” tutupnya. (Yns)
