Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Beras Oplosan di Sikur Terungkap, Satgas Pangan Polres Lotim Tetapkan Pemilik Gudang Jadi Tersangka

Jumat, 19 Desember 2025 | Desember 19, 2025 WIB Last Updated 2025-12-19T14:19:08Z

Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Beras Oplosan di Mapolres Lombok Timur

SELAPARANGNEWS.COM - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Lombok Timur mengungkap kasus dugaan peredaran beras oplosan yang tidak memenuhi standar mutu di wilayah Kecamatan Sikur. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan pemilik gudang berinisial FP (34) sebagai tersangka.


Kapolres Lombok Timur AKBP. I Komang Sarjana menjelaskan, kasus ini bermula dari kegiatan pengecekan harga dan kualitas bahan pokok yang dilakukan Satgas Pangan Polres Lombok Timur di Pasar Aikmel, pada Senin, 20 Oktober 2025. Saat itu, sejumlah pedagang mengeluhkan kualitas beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dibeli dari Perum Bulog Cabang Lombok Timur.


Beras SPHP yang seharusnya berjenis medium tersebut dinilai tidak sesuai standar karena mengandung banyak menir dan patahan, sehingga merugikan pedagang dan konsumen. Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas Pangan melakukan penyelidikan terhadap proses pengemasan dan pendistribusian beras SPHP.


"Dari hasil penelusuran di lapangan, polisi memperoleh informasi bahwa beras SPHP tersebut berasal dari sebuah gudang di Desa Gelora, Kecamatan Sikur, Lombok Timur. Tim kemudian mengamankan sampel beras kemasan 5 kilogram untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan uji laboratorium," jelasnya saat press rilis di Mapolres Lombok Timur. Jum'at, (19/12/2025). 


Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Kapolres, FP diduga melakukan atau membiarkan praktik pengemasan beras dengan kualitas di bawah standar medium, namun diedarkan sebagai beras SPHP kemasan 5 kilogram. Praktik tersebut dinilai merugikan konsumen dan melanggar ketentuan perlindungan konsumen.


Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap FP karena yang bersangkutan dinilai kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.


Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan berbagai tindakan, di antaranya pemeriksaan pelapor, pemeriksaan 16 orang saksi, pemeriksaan tersangka, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan dokumen, uji laboratorium, pemeriksaan ahli mutu dan ahli perlindungan konsumen, serta koordinasi dengan pihak kejaksaan.


Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari ratusan karung beras berbagai ukuran, ribuan kemasan beras SPHP 5 kilogram, alat timbang, mesin jahit karung, hingga dokumen transaksi pembelian beras SPHP dari para pedagang.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Polres Lombok Timur menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi distribusi pangan, khususnya beras SPHP, guna memastikan kualitas dan mutu pangan yang beredar di masyarakat sesuai dengan standar yang ditetapkan serta tidak merugikan konsumen. (SN) 

×
Berita Terbaru Update