![]() |
| Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku |
SELAPARANGNEWS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu dengan total barang bukti seberat 44,33 gram di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Selong, Senin (12/01/2026).
Pengungkapan tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nikolas Osman menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Lotim, IPDA Rizal Hidayat bersama empat personel.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Dayan Masjid II, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong,” ujar AKP Nikolas Osman.
Ia menjelaskan, pada pukul 10.20 Wita, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di TKP pertama, yakni rumah terduga pelaku M di Dayan Masjid II. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial M dan MR, beserta sejumlah barang bukti narkotika.
“Dari TKP pertama, petugas menemukan barang bukti shabu dengan berat bruto 11,20 gram, alat hisap, plastik klip, timbangan, telepon genggam, serta uang tunai,” jelasnya.
Setelah dilakukan pengembangan, sekitar pukul 12.00 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak ke TKP kedua, sebuah warung angkringan di Jalan Dr Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong. Di lokasi ini, petugas mengamankan dua terduga pelaku lainnya, yakni WRS dan LAS.
“Di TKP kedua, petugas berhasil mengamankan shabu milik WRS dengan berat bruto 31,42 gram, serta shabu milik LAS seberat 1,71 gram, berikut alat pendukung lainnya dan uang tunai,” terang AKP Nikolas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus operandi para pelaku adalah dengan sistem jaringan. Terduga pelaku WRS diduga berperan sebagai pemasok yang menyerahkan shabu kepada M untuk diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Selong dan sekitarnya.
“Diketahui bahwa terduga pelaku WRS dan M merupakan residivis dalam kasus narkotika,” tegasnya.
Saat ini, seluruh terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana berat.
AKP Nikolas Osman menambahkan bahwa Polres Lombok Timur akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya,” pungkasnya. (Yns)
