![]() |
| Ketua Majelis Adat Sasak (MAS), Dr. H. Lalu Sajim Satriawan menjadi narasumber dalam forum Bahtsul Masa'il di Ponpes Darip Qur'an Bengkel |
SELAPARANGNEWS.COM - Ketua Majelis Adat Sasak (MAS), Dr. H. Lalu Sajim Satriawan, menegaskan bahwa sikap tindih, maliq, dan meran merupakan bentuk tanggung jawab moral masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari-hari, termasuk dalam melangsungkan perkawinan adat Sasak.
Hal tersebut disampaikan Lalu Sajim saat menjadi narasumber dalam forum Bahtsul Masa'il yang digelar LBM (Lembaga Bahtsul Masa'il) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) NTB bekerja sama dengan Lakpesdam PWNU NTB, Pondok Pesantren Darul Qur’an, serta Forum Bahtsul Masa’il Pondok Pesantren se-Pulau Lombok, Kamis (12/02/2026), di aula Ponpes Darul Qur’an Bengkel, Lombok Barat.
Forum tersebut membahas praktik merarik atau tradisi “melarikan perempuan” dalam perkawinan adat Sasak. Menurut Lalu Sajim, dalam tradisi perkawinan adat Sasak tidak dikenal batasan usia secara angka. Ukuran kedewasaan lebih ditekankan pada kemampuan seseorang dalam memikul tanggung jawab.
“Kalau sudah bisa nyangkul, ngarat sampi, ngaro, membantu keluarga, itu dianggap sudah dewasa. Begitu juga perempuan, ketika sudah mampu mongka, meken, lowong, nujak, dan nyesek, maka dinilai siap bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia menegaskan, ukuran tersebut pada masa lalu menjadi standar kepantasan seseorang untuk menikah. Apabila seorang anak telah dinilai mampu mengayomi dan bertanggung jawab atas hidupnya, orang tua biasanya mendorong untuk segera menikah.
“Umur tidak pernah disebutkan secara khusus oleh orang tua dahulu. Yang ditekankan adalah tanggung jawab,” kata dia di hadapan peserta bahtsul masa’il.
Lebih lanjut, Lalu Sajim menjelaskan bahwa perkawinan adat Sasak di Pulau Lombok bukanlah proses yang terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui tahapan panjang yang sarat nilai sosial, budaya, dan spiritual.
Tahap awal dimulai dengan midang, yakni kunjungan seorang laki-laki dewasa kepada seorang dedare (gadis) pada malam hari sebagai ajang silaturahmi dan perkenalan terbuka. Dalam proses ini, keluarga perempuan tetap melakukan pengawasan sebagai bentuk perlindungan.
Apabila terjalin kecocokan, pasangan dapat melanjutkan ke tahap merarik. Meski kerap dipahami sebagai “kawin lari”, praktik tersebut pada dasarnya telah dipahami dan sering kali mendapat persetujuan simbolik dari orang tua.
Setelah itu, pihak perempuan ditempatkan sementara di peseboan dan disuguhi hidangan sederhana seperti sayur kelor dan telur rebus yang sarat doa agar rumah tangga kelak langgeng.
Tahapan berikutnya adalah bejejat atau mesejati, yakni pelaporan resmi kepada kepala dusun. Proses ini dilanjutkan dengan selabar, yakni silaturahmi keluarga besar untuk saling mengenal latar belakang dan silsilah.
Setelah kesepakatan tercapai, ditentukan hari pernikahan, dimohonkan izin wali nikah, serta disepakati mahar. Akad nikah kemudian dilaksanakan secara agama dan dicatatkan secara negara.
Rangkaian adat dilanjutkan dengan prosesi Bait Janji untuk membicarakan pisuke (seserahan) dari pihak laki-laki kepada keluarga perempuan, yang besarannya menyesuaikan tingkatan adat setempat.
“Seluruh rangkaian ini mencerminkan penghormatan kepada orang tua, etika pergaulan, serta komitmen sosial masyarakat Sasak dalam membangun rumah tangga yang harmonis,” ujarnya.
Terkait pergeseran tata cara merarik yang kerap dianggap sebagai penyebab meningkatnya kasus perkawinan anak, Lalu Sajim mendorong adanya penjelasan dan sosialisasi yang komprehensif mengenai ketentuan perkawinan adat Sasak. Hal itu dinilai penting agar generasi muda maupun masyarakat luar tidak keliru memahami praktik tersebut.
Sebagai respons atas pergeseran nilai budaya, Majelis Adat Sasak aktif melakukan berbagai program penguatan identitas budaya Sasak. Di antaranya bekerja sama dengan Dewan Kebudayaan Daerah serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga menggelar program Sabtu Budaya di SMA/SMK, membentuk Gugus Remaja Pecinta Budaya dan Persatuan Pelajar Sasak, serta menyusun kurikulum kearifan lokal untuk jenjang SD dan SMP.
Selain itu, MAS juga mengadakan pembelajaran membaca takepan (naskah kuno Sasak), seminar dan workshop bertema merarik kodek dan kenakalan remaja, serta membahas isu adat dan budaya Sasak melalui kerja sama dengan media.
Lalu Sajim berharap para tuan guru dan pimpinan pondok pesantren di Lombok turut berperan aktif menjaga adat dan budaya Sasak. Menurut dia, adat merupakan implementasi akhlak dalam konteks lokal yang telah menjaga marwah, nilai, dan keadaban masyarakat Sasak.
“Adat bisa menjadi alat kontrol sosial dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari,” pungkasnya. (SN)
