![]() |
| Penyerahan secara simbolis remisi khusus Idulfitri 1447 kepada 347 Warga Binaan Lapas Selong |
SELAPARANGNEWS.COM – Momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah membawa kabar gembira bagi ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong, Kabupaten Lombok Timur. Sebanyak 347 narapidana resmi menerima remisi khusus dari pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian remisi ini menjadi salah satu bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Sudirman, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS.454, 456, 458, dan 472 Tahun 2026 tertanggal 21 Maret 2026 kepada dua orang perwakilan narapidana.
“Sebanyak 347 orang narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menerima remisi khusus Idulfitri tahun ini,” ungkap Sudirman. Sabtu, (21/03/2027).
Ia merinci, besaran remisi yang diberikan bervariasi, yakni 15 hari untuk 64 orang, satu bulan untuk 245 orang, satu bulan 15 hari untuk 31 orang, serta dua bulan untuk 7 orang. Dari total penerima, tiga orang di antaranya merupakan narapidana kasus tindak pidana korupsi.
Usai penyerahan simbolis, kegiatan dilanjutkan dengan mendengarkan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI terkait pemberian Remisi dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Tahun 2026.
Sudirman berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
“Semoga dengan adanya remisi ini, warga binaan semakin aktif mengikuti program pembinaan, sehingga saat kembali ke masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat,” tutupnya.
Pemberian remisi khusus Idulfitri ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mendorong proses pembinaan narapidana agar dapat kembali berintegrasi secara positif di tengah masyarakat. (SN)
