![]() |
| Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya dalam Rapat Paripurna DPRD Lombok Timur dengan agenda penetapan persetujuan dua Raperda jadi Perda |
SELAPARANGNEWS.COM - Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat memiliki peran penting dalam memperkuat identitas budaya sekaligus mendukung pengembangan sektor pariwisata daerah.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Paripurna VIII Masa Sidang II Tahun 2026 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lombok Timur, Kamis (5/3/2026), yang menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif dewan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dua regulasi yang disahkan tersebut yakni Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Perda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Dalam sambutannya, Edwin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Lombok Timur atas kerja keras mereka dalam membahas hingga mengesahkan dua Ranperda tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah bekerja maksimal mulai dari menganalisis, membahas hingga melakukan harmonisasi terhadap dua Ranperda ini,” ujarnya.
Menurut Edwin, Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat menjadi landasan penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap komunitas adat yang masih hidup dan berkembang di Lombok Timur.
Ia menegaskan bahwa pengakuan tersebut juga merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain memberikan perlindungan hukum, Edwin menilai nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat adat juga berperan penting dalam menjaga identitas budaya di tengah derasnya arus globalisasi.
Di sisi lain, ia juga menyoroti pentingnya Perda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan sebagai pedoman dalam mengembangkan sektor pariwisata daerah secara lebih terarah dan berkelanjutan.
“Dengan adanya perda ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pelaku wisata, pengelola destinasi, maupun masyarakat dalam mendukung perkembangan pariwisata Lombok Timur,” katanya.
Edwin menambahkan, pengembangan pariwisata di Lombok Timur harus tetap berpijak pada nilai-nilai budaya dan kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat adat.
Menurutnya, aktivitas dan tradisi masyarakat adat dapat menjadi daya tarik wisata yang bersifat edukatif sekaligus memperkaya pengalaman wisatawan.
“Nilai-nilai dan aktivitas masyarakat adat dapat menjadi daya tarik wisata yang bersifat edukatif. Inilah yang menjadikan kearifan lokal sebagai kekuatan pariwisata Lombok Timur,” tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh pihak, baik pemerintah daerah, DPRD maupun masyarakat untuk terus bersinergi mengawal implementasi dua perda tersebut agar mampu mendorong pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Yns)
