![]() |
| Amrul Jihadi, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Timur (Dok. Selaparangnews.com) |
SELAPARANGNEWS.COM - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Timur, Amrul Jihadi melayangkan kritik tajam terhadap manajemen BRI Cabang Selong terkait insiden "dobel transfer" dana bantuan UMKM dari Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Politisi Partai Demokrat ini bahkan mendorong Dinas Koperasi dan UMKM selaku leading sektor untuk menyeret persoalan tersebut ke ranah hukum jika dana tersebut tak kunjung dikembalikan ke kas daerah.
Amrul Jihadi juga menyoroti tindakan sepihak pihak bank yang dinilai tidak etis dan melanggar privasi nasabah, lantaran pihak BRI diduga langsung menarik kembali dana tersebut dari rekening penerima tanpa seizin pemilik rekening.
"Mengambil langsung ke rekening yang bersangkutan itu tidak sopan. Mereka yang salah kirim, tapi kenapa main ambil saja? Seharusnya uang yang keluar dari sebuah rekening itu harus seizin pemiliknya. Tidak bisa dicomot langsung begitu saja," tegas pria yang akrab disapa Among ini kepada wartawan di ruang kerjanya belum lama ini.
Ia membandingkan perlakuan bank terhadap masyarakat kecil dengan prosedur perbankan pada umumnya. Menurutnya, jika masyarakat biasa melakukan kesalahan transfer, proses pengembaliannya sangat rumit dan tidak bisa dibatalkan secara sepihak oleh bank. Namun, dalam kasus ini, BRI justru menunjukkan standar ganda.
"Kalau kita yang salah transfer, apa bisa langsung dicabut? Kita lapor pun tidak bisa langsung ditarik lagi. Aturannya jelas, privasi nasabah harus dijaga. Segala sesuatu yang keluar dari rekening kita harus seizin kita," tambahnya.
Persoalan ini menjadi kian serius karena dana yang mengendap itu adalah uang rakyat yang bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur. Amrul menegaskan, dana tersebut memiliki tenggat waktu tahun anggaran yang harus segera digunakan untuk kepentingan pembangunan masyarakat.
"Ini uang Pemda melalui Dinas Koperasi. BRI sudah mengaku salah transfer dan sudah menarik uang itu dari nasabah, tapi masalahnya sampai sekarang belum dikembalikan ke kas daerah. Ini hal yang aneh. Jika uang itu ditahan tanpa alasan dan alas hak yang jelas, itu sudah keterlaluan," tegasnya.
Melihat proses pengembalian dana yang berlarut, pihaknya memberikan rekomendasi tegas kepada Dinas Koperasi dan UMKM Lombok Timur untuk segera mengambil langkah hukum jika pihak bank terus menahan dana tersebut.
"Kami sudah rekomendasikan agar uang itu segera dikembalikan. Tidak ada alasan uang itu berada di BRI kecuali Dinas Koperasi mendepositokannya di sana. Kalau BRI sudah berjanji mengembalikan tapi tidak dilakukan, ya lapor polisi!" serunya.
Ia mengingatkan bahwa kewajiban melindungi uang negara adalah tanggung jawab mutlak dinas terkait. "Sama seperti kita punya uang di teman tapi tidak mau dikembalikan, ya lapor polisi. Apalagi ini uang rakyat Lombok Timur. "Kami mendorong Dinas Koperasi untuk bertindak tegas agar uang tersebut kembali dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," pungkasnya.
Wartawan media ini sudah berupaya mengkonfirmasi Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Lombok Timur, Baiq Farida Apriani lewat sambungan telepon dan pesan WhatsApp, namun hingga berita ini dimuat, Baiq Farida belum memberikan tanggapan.
Kami akan segera mengupdate informasi terkait persoalan ini setelah ada jawaban dari Dinas Koperasi dan juga pihak terkait. (Yns)
