![]() |
| Hearing Serikat Masyarakat Selatan (SMS) bersama BRI Selong dan OJK NTB di Komisi III DPRD Lombok Timur |
SELAPARANGNEWS.COM - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur, Amrul Jihadi, mengungkap adanya indikasi kuat permainan sindikat dalam proses lelang agunan nasabah di BRI Selong. Dugaan ini mencuat setelah pihak komisi menerima aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh proses lelang yang dinilai cacat prosedur dan tidak transparan.
Hal tersebut ditegaskan Amrul Jihad, yang akrab disapa Among, saat memfasilitasi audiensi (hearing) antara Serikat Masyarakat Selatan (SMS) dengan pihak BRI Selong pada Senin (27/04/2026). Salah satu kasus yang menjadi sorotan tajam dalam kegiatan yang juga dihadiri OJK NTB itu adalah aset milik Murdin, warga Desa Sepapan, Kecamatan Jerowaru, yang dilelang dengan harga yang dianggap sangat tidak wajar.
"Saya melihat ada indikasi, tanpa bermaksud menuduh personil tertentu, tapi ini terlihat sangat rapi. Ada ketimpangan harga yang sangat jauh sehingga kewajaran prosesnya patut dipertanyakan," tegas Among saat ditemui di ruang kerjanya usai hearing.
Among memaparkan bahwa aset yang dilelang tersebut berada di lokasi yang sangat strategis, yakni di pinggir jalan negara dan tepat di depan SPBU. Berdasarkan harga pasar, lahan di kawasan tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah per are. Bahkan, pemilik lahan sempat menolak tawaran sebesar Rp125 juta per are. Namun secara mengejutkan, pihak bank melelangnya dengan harga hanya sekitar Rp17 juta per are.
Selain masalah harga, Among juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran prosedur internal. Ia menemukan fakta bahwa oknum yang bertindak sebagai marketing, juga berperan sebagai apraisal (penilai aset). Keanehan semakin bertambah saat oknum pihak bank diduga membawa "makelar" atau broker langsung ke pemilik lahan sebelum lelang dilakukan.
"Ini kan aneh. Yang memberikan pinjaman oknumnya sama, yang menentukan nilai tanah oknumnya sama, lalu mereka juga yang membawa broker ke sana. Prosedur inilah yang kami kejar," tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Lombok Timur memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan atau "di bawah tangan" mengingat objek telah dilelang. Namun, jika tidak ada titik temu, Among menegaskan pihaknya akan bersurat secara resmi secara kelembagaan kepada kantor pusat BRI di Jakarta.
"Kalau di tingkat bawah tidak bisa selesai, kami akan bersurat ke BRI Jakarta. Kami jelaskan kronologinya, ketidakwajaran harganya, dan meminta agar oknum pegawai yang tidak menjalankan prosedur sesuai aturan segera ditindak tegas," kata Among.
Tak hanya menyasar pihak bank, Among juga melayangkan kritik keras terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menilai OJK cenderung pasif dalam melindungi hak-hak nasabah di tengah banyaknya kasus kredit macet yang berujung pada kerugian masyarakat, baik pada kredit kendaraan maupun perbankan.
"Kami butuh pembuktian dari OJK dalam melindungi masyarakat. Jangan sampai terjadi hal-hal yang merugikan nasabah, tapi OJK diam saja. Kami akan sampaikan ini ke pimpinan mereka agar OJK bergerak sehingga masyarakat merasa terlindungi kepentingannya dalam transaksi jasa keuangan," pungkasnya.
Nasabah BRI Selong atas nama Murdin menjelaskan bahwa sisa hutangnya di BRI sekitar Rp. 200 Juta, dengan agunan tanah sekitar 12 Are dengan bangunan di atasnya. Ia memperkirakan nilai jual lahan itu sekitar Rp. 1 miliar lebih mengingat lokasinya yang sangat strategis.
Namun, sekitar tahun 2025 lalu, pihak bank datang mengabarinya bahwa asetnya itu akan dilelang jika angsuran tidak segera dibayar. Ia mengakui bahwa pada saat itu, hampir dua tahun dirinya tidak bisa bayar angsuran dikarenakan kondisi kesehatannya memburuk.
Namun, tegas Murdin, dirinya saat itu memberikan solusi kepada pihak bank agar mencarikan asetnya itu pembeli. Dirinya siap memberikan imbalan setimpal jika pihak bank tersebut bisa menjualnya dengan harga yang wajar.
Tapi, lanjut Murdin, tiba-tiba pihak pengadilan dan aparat penegak hukum datang untuk melakukan eksekusi tanpa ada pemberitahuan secara resmi dan tertulis kepada dirinya. "Saya tahu aset saya sudah dilelang ketika pegawai bank datang membawa alat berat mau mengosongkan lahan saya," katanya.
Saat itu, kata Murdin, pemenang lelang juga ikut hadir saat akan melakukan eksekusi. Dan pemenang lelang tersebut menyebutkan bahwa dirinya membeli dengan harga Rp. 870 juta, sementara waktu hearing dengan DPR, pihak bank mengatakan bahwa nilai lelang ada di angka Rp. 250 Juta. (Yns)
