![]() |
| Didampingi Sekda, H. Haerul Warisin bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, di Jakarta |
SELAPARANGNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus bergerak cepat guna membuka karpet merah bagi investasi yang aman dan berkelanjutan. Setelah sukses memfasilitasi dua kecamatan pada tahun 2024 lalu, kini giliran empat kawasan kecamatan yang direncanakan akan mendapatkan fasilitasi penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dari Kementerian ATR/BPN pada tahun 2027 mendatang.
Keempat kawasan strategis tersebut meliputi Kecamatan Sembalun, Kecamatan Jerowaru, Kecamatan Selong, Kawasan Rasimas meliputi wilayah Terara, Sikur, dan Masbagik.
Kepastian ini menjadi salah satu poin krusial hasil konsultasi Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, di Jakarta pada Selasa (02/06/2026).
Dalam pertemuan strategis tersebut, Bupati turut didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik.
Bupati Haerul Warisin menegaskan bahwa keberadaan dokumen RDTR sangat vital bagi masa depan pembangunan di Bumi Patuh Karya. Dokumen ini menjadi pedoman operasional resmi untuk perizinan pembangunan, baik untuk sektor perumahan maupun tempat usaha, sehingga tata kota tetap teratur, aman, dan berkelanjutan.
Efek positif dari penerapan RDTR ini sudah terbukti nyata di dua wilayah yang telah difasilitasi sebelumnya pada tahun 2024, yaitu Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Sambelia. Kehadiran RDTR di dua wilayah tersebut terbukti mampu mendongkrak nilai investasi secara sangat signifikan karena memberikan kepastian hukum bagi para investor.
Sebagai tambahan informasi, RDTR merupakan dokumen perencanaan tata ruang wilayah skala rinci yang mengatur pemanfaatan ruang, lengkap dengan peraturan zonasi. Dokumen ini menjabarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota ke dalam rencana spasial yang lebih operasional. RDTR berfungsi sebagai kendali mutu pemanfaatan ruang, pedoman pemberian izin, serta dasar penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).
Selain membahas perluasan wilayah RDTR untuk tahun 2027, pertemuan tingkat tinggi tersebut juga menghasilkan kesepakatan penting lainnya. Pemkab Lombok Timur dan Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk melakukan percepatan pembahasan lintas kementerian terkait Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Lombok Timur.
Langkah akselerasi ini diambil agar payung hukum tata ruang daerah bisa segera rampung, sekaligus menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan nasional demi mempermudah masuknya investasi strategis di masa depan. (SN)
