![]() |
| Fasilitasi Akses Layanan Dasar Bagi Penyintas Perkawinan Anak di Desa Sigar Penjalin, Kabupaten Lombok Utara |
SELAPARANGNEWS.COM – Upaya nyata untuk memastikan tidak ada anak yang kehilangan masa depannya akibat pernikahan dini terus digelorakan di Kabupaten Lombok Utara (KLU). Bertempat di Pustu Dusun Rangsot Barat, Desa Sigar Penjalin, Rabu, (23/6/2026), Lakpesdam NU NTB berkolaborasi dengan PC Fatayat NU KLU, Pemerintah Desa, Satgas PPA Desa, Forum Anak, hingga unit penyedia layanan menggelar aksi fasilitasi akses dan layanan dasar bagi para penyintas perkawinan anak sebagai bagian dari implementasi Program INKLUSI.
Langkah ini diambil karena perkawinan anak bukan lagi sekadar persoalan domestik keluarga, melainkan isu pembangunan serius yang berdampak multidimensi—mulai dari penurunan kualitas SDM, kemiskinan, gangguan kesehatan, putus sekolah, hingga ketimpangan gender dan ketahanan keluarga.
Tim Program INKLUSI, Jamhur Khaer, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi terobosan penting untuk menghadirkan sistem layanan yang lebih dekat, inklusif, dan responsif. Selama ini, para penyintas sering kali terbentur berbagai hambatan administratif maupun sosial dalam mengakses hak dasar mereka.
“Anak-anak yang terlanjur menikah tidak boleh dibiarkan menghadapi dampaknya sendirian. Mereka tetap memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan, layanan kesehatan, perlindungan, dan kesempatan untuk membangun masa depan yang lebih baik,” ujar Jamhur lugas.
![]() |
| Kepala Postu Dusun Rangsot Barat Desa Sigar Penjalin saat memberikan edukasi kesehatan reproduksi kepada pasangan penyintas perkawinan anak |
Kepala Pustu Dusun Rangsot Barat, Ilyas Ibrahim, memberikan apresiasi tinggi terhadap model kegiatan yang mampu menyatukan berbagai unit layanan lintas sektor (seperti kesehatan dan KUA) di satu lokasi terpadu.
"Kita tidak cukup hanya mencegah perkawinan anak, tetapi juga harus memastikan para penyintas tetap memiliki masa depan. Kegiatan seperti ini merupakan salah satu caranya. Memberikan kesempatan kepada mereka bukan hanya tentang memulihkan hak, tapi juga menyelamatkan masa depan generasi," kata Ilyas.
Desa Sigar Penjalin sendiri merupakan salah satu wilayah replikasi Program INKLUSI yang dalam dua tahun terakhir aktif menggodok pendekatan berbasis desa, dengan menekankan kolaborasi total antara pemdes, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan kaum muda.
![]() |
| Penyuluh agama KUA Kec. Tanjung saat memberikan bimbingan penguatan keluarga kepada penyintas perkawinan anak |
Ketua Lakpesdam NU NTB, Muhammad Jayadi, mengungkapkan bahwa gerakan pemulihan hak anak ini telah bergerak masif di empat desa dampingan yang tersebar di wilayah Lombok Utara.
“Melalui rangkaian kegiatan ini, setidaknya ada 68 penyintas perkawinan anak yang telah berhasil didata, dan 38 di antaranya kini sudah berhasil dijangkau untuk mendapatkan layanan dasar,” beber Jayadi.
Jayadi berharap model penanganan ini bisa terus diperluas agar semakin banyak anak yang terbantu. Ia juga mengingatkan semua pihak bahwa strategi perang terhadap pernikahan dini tidak akan tuntas jika hanya fokus pada pencegahan, tanpa dibarengi dengan penanganan yang humanis terhadap mereka yang sudah terlanjur menjadi penyintas. (SN)


