SELAPARANGNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kebijakan tersebut diyakini menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ajakan itu disampaikan Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin saat membuka Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Penerangan Jalan (PPJ), serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Utama (Rupatama) II Kantor Bupati Lombok Timur, Selasa (14/07/2026).
Bupati menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan masyarakat melalui pembayaran pajak.
"Tidak mungkin kita membangun daerah dan negara tanpa partisipasi masyarakat dalam membayar pajak. Karena itu saya mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan kesempatan pemutihan ini sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak," tegasnya.
Ia juga meminta para camat, lurah, kepala desa, hingga perangkat desa ikut menjadi ujung tombak dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pajak bagi pembangunan daerah.
Selain itu, aparatur pemerintahan diminta aktif mengidentifikasi berbagai potensi objek pajak yang belum tergarap agar mampu meningkatkan kontribusi terhadap PAD.
Menurut Bupati, optimalisasi pendapatan daerah menjadi salah satu kunci untuk mempercepat pembangunan infrastruktur maupun pelayanan publik.
Dalam kesempatan itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur H. Hasni mengungkapkan realisasi penerimaan pajak daerah hingga 13 Juli 2026 telah mencapai 50,26 persen dari target yang ditetapkan.
Capaian tersebut lebih baik dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Namun demikian, Bapenda tetap menargetkan peningkatan penerimaan melalui berbagai inovasi dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.
"Ke depan kami akan terus mengingatkan masyarakat agar semakin sadar dan tertib membayar pajak. Untuk pajak hotel dan restoran menggunakan sistem self assessment, sedangkan jenis pajak lainnya dihitung oleh pemerintah daerah," jelas Hasni.
Dalam sosialisasi tersebut juga dipaparkan berbagai insentif yang diberikan Pemerintah Provinsi NTB melalui Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2026 tentang pemutihan pajak kendaraan.
Program tersebut meliputi penghapusan seluruh denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan mulai 15 Juni hingga 30 September 2026, penghapusan tunggakan 100 persen untuk tunggakan pajak tahun 2020 ke bawah bagi kendaraan yang menunggak lebih dari lima tahun, serta potongan pajak kendaraan sebesar 50 persen bagi kendaraan berpelat luar NTB yang melakukan mutasi atau balik nama menjadi pelat NTB hingga 19 September 2026.
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur optimistis kebijakan tersebut tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memperkuat kemampuan fiskal daerah.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat, Pemkab Lombok Timur berharap penerimaan pajak terus meningkat sehingga pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan lebih maksimal demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat. (SN)
