![]() |
| H. Muhammad Kamli, Ketua Baznas Lombok Timur diwawancara Media usai Rapat Koordinasi dengan Pimpinan DPRD Lombok Timur |
SELAPARANGNEWS.COM - Polemik pernyataan salah seorang Anggota Dewan Syar'i Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Timur, TGH. Ahmad Qusyairi, yang menyebut anggota DPRD Lombok Timur tidak pernah membayar zakat sepeser pun, akhirnya mendapat klarifikasi dari Ketua Baznas Lombok Timur, H. Muhammad Kamli.
Klarifikasi tersebut disampaikan usai menghadiri rapat koordinasi bersama pimpinan DPRD Lombok Timur di Ruang Sekretaris DPRD, pada Senin, (13/07/2026). Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa pernyataan TGH. Ahmad Qusyairi merupakan kekhilafan dan tidak sesuai dengan data yang dimiliki Baznas.
"Semua peristiwa pasti ada hikmahnya. Kita ambil pelajaran dari kejadian ini. Apa yang disampaikan Bapak Tuan Guru saat itu sebenarnya terjadi ketika beliau mengisi waktu sebelum acara inti dimulai. Tamu undangan, termasuk Kapolda dan Bupati, belum hadir sehingga beliau berinisiatif memberikan tausiah kepada para calon penerima santunan," ujarnya kepada wartawan.
Menurutnya, tausiah tersebut bertujuan mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah. Namun, ia mengakui penyampaian kalimat yang menyinggung DPRD dilakukan pada momen yang kurang tepat sehingga menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
"Kalau dilihat dari konteksnya, itu bagian dari syiar untuk mengajak masyarakat membayar zakat. Hanya saja mungkin momennya kurang pas. Bisa jadi itu sebuah kealpaan atau kekhilafan dalam penyampaiannya," katanya.
Kamli menegaskan, berdasarkan data Baznas, anggota DPRD Lombok Timur telah menunaikan kewajiban zakat, infak, dan sedekah secara rutin melalui mekanisme pemotongan penghasilan setiap bulan.
"Setelah itu kami juga langsung menyampaikan klarifikasi bahwa lembaga DPRD sudah melaksanakan kewajibannya. Jadi data yang kami miliki menunjukkan mereka sudah menunaikan kewajiban tersebut," tegasnya.
Ia menjelaskan, sebagai lembaga resmi pengelola zakat, Baznas memiliki data mengenai instansi maupun lembaga yang menyalurkan zakat melalui Baznas. Karena itu, pimpinan Baznas mengetahui pihak-pihak yang telah maupun belum menunaikan kewajiban tersebut melalui lembaga resmi.
Lebih lanjut, Kamli menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan TGH. Ahmad Qusyairi tidak dapat dianggap sebagai sikap resmi Baznas Lombok Timur.
Pernyataan itu juga, kata dia, tidak mewakili Dewan Syar'i melainkan personalnya sebagai penceramah waktu itu. Karena Dewan Syar'i sendiri, merupakan salah satu unsur dalam struktur organisasi Baznas yang beranggotakan tokoh-tokoh Agama dari berbagai organisasi keagamaan di Lombok Timur.
"Yang disampaikan itu personal, bukan pernyataan Baznas sebagai lembaga," jelasnya.
Kamli juga membantah adanya miskomunikasi antara Dewan Syar'i dengan jajaran pimpinan Baznas. Ia memastikan koordinasi di internal lembaga selama ini berjalan dengan baik.
Menurutnya, polemik tersebut justru menjadi pengingat agar seluruh pihak lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik, terutama yang berkaitan dengan data dan fakta.
"Kami berharap persoalan ini menjadi pelajaran bersama. Semangat mengajak masyarakat menunaikan zakat harus terus dilakukan, tetapi penyampaiannya juga harus berdasarkan data dan fakta agar tidak menimbulkan kesalahpahaman," pungkasnya. (Yns)
