Notification

×

Iklan

Iklan

Ketika Negara Kehilangan Fakta: Catatan untuk Integritas Pendataan Nasional

Selasa, 07 Juli 2026 | Juli 07, 2026 WIB Last Updated 2026-07-07T14:09:20Z


Penulis: Ar Yandis | Ketua Umum IMM Lombok Timur

OPINI - Negara modern tidak dibangun di atas asumsi, melainkan di atas fakta. Setiap keputusan publik—mulai dari penyusunan anggaran, pembangunan Sekolah dan Rumah Sakit, penyaluran bantuan sosial, hingga perencanaan ketenagakerjaan—bergantung pada kualitas data yang dimiliki negara. Ketika data kehilangan akurasinya, kebijakan pun berisiko kehilangan arah. Dalam konteks itu, pendataan nasional bukan sekadar urusan statistik, melainkan fondasi penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan berkeadilan.

‎Pandangan tersebut sejalan dengan pernyataan Lee Kuan Yew yang menegaskan, "Jika Anda tidak dapat mengukur sesuatu, Anda tidak dapat mengelolanya dengan baik." Pernyataan ini mengandung pesan sederhana tetapi mendalam: kualitas pemerintahan ditentukan oleh kualitas informasinya. Negara yang gagal membaca realitas akan kesulitan merumuskan kebijakan yang menjawab kebutuhan rakyat.

‎Di Indonesia, pendataan kependudukan dan statistik resmi merupakan instrumen strategis negara untuk membaca dinamika masyarakat. Angka-angka yang dihasilkan tidak berhenti sebagai laporan administratif, tetapi menjadi dasar perencanaan pembangunan, evaluasi kebijakan, serta distribusi sumber daya. Karena itu, integritas proses pendataan jauh lebih penting daripada sekadar terpenuhinya target administratif.

‎Sayangnya, perhatian publik selama ini lebih banyak tertuju pada kewajiban masyarakat menerima petugas pendata. Padahal terdapat pertanyaan yang tidak kalah penting: siapa yang memastikan bahwa setiap petugas benar-benar menjalankan tugasnya sesuai prosedur? Siapa yang menjamin setiap rumah tangga didata secara benar? Dan siapa yang mengawasi apabila laporan administrasi tidak lagi mencerminkan kondisi di lapangan?

‎Pertanyaan tersebut bukan untuk menumbuhkan prasangka terhadap penyelenggara pendataan, melainkan untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap statistik Nasional. Sebab, kepercayaan dibangun bukan hanya melalui regulasi, tetapi melalui integritas pelaksanaannya.

‎Dalam praktiknya, masyarakat berkewajiban memberikan keterangan yang benar kepada petugas statistik resmi sebagaimana diamanatkan dalam "Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik". Kewajiban tersebut merupakan bentuk partisipasi warga negara dalam menghasilkan data akurat. Namun hubungan itu bersifat timbal balik. Negara pun berkewajiban memastikan bahwa setiap informasi diperoleh melalui proses yang profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

‎Persoalan menjadi serius apabila dalam pelaksanaan pendataan ditemukan praktik yang mengabaikan prinsip-prinsip tersebut, seperti tidak dilaksanakannya verifikasi lapangan, penggunaan data lama tanpa pembaruan, atau pelaporan administratif diluar fakta sebenarnya. Jika hal demikian terjadi, yang dipertaruhkan bukan sekadar disiplin petugas, melainkan kredibilitas data Negara.

‎Dalam ilmu manajemen informasi dikenal teori Garbage In, Garbage Out (GIGO) yang diperkenalkan oleh George Fuechsel. Prinsip ini menegaskan bahwa keluaran hanya akan sebaik data yang menjadi masukannya. Data yang keliru akan melahirkan analisis yang keliru, dan pada akhirnya menghasilkan kebijakan yang tidak tepat sasaran. Dengan kata lain, kesalahan pada tahap pendataan tidak berhenti sebagai kesalahan statistik, melainkan menjalar menjadi kesalahan pembangunan.

‎Pandangan itu diperkuat oleh Principal-Agent Theory yang dikembangkan oleh Michael C. Jensen dan William H. Meckling. Negara sebagai principal memberikan mandat kepada petugas lapangan sebagai agent untuk memperoleh fakta yang benar dari masyarakat. Ketika mandat tersebut tidak dijalankan secara utuh, muncul information asymmetry, yaitu kesenjangan informasi yang membuat pengambil kebijakan bekerja berdasarkan gambaran dari realitas berlawanan. 

‎Perspektif tersebut selaras dengan prinsip good governance yang diperkenalkan oleh United Nations Development Programme. Tata kelola pemerintahan yang baik menempatkan akuntabilitas, transparansi, partisipasi, efektivitas, dan supremasi hukum. [ ]

×
Berita Terbaru Update