![]() |
| Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya menyampaikan pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna XII Masa Sidang III DPRD Kabupaten Lombok Timur |
SELAPARANGNEWS.COM - Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya mewakili Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin secara resmi menyampaikan pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna XII Masa Sidang III DPRD Kabupaten Lombok Timur, Senin (27/7).
Dalam pidatonya, Wabup menegaskan bahwa pengajuan dua Raperda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan otonomi daerah dalam membentuk regulasi yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Dua Raperda yang diajukan yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Menurut Wabup, Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan memiliki urgensi tinggi di tengah derasnya arus informasi digital. Maraknya konsumsi informasi instan tanpa diimbangi kemampuan literasi dinilai berpotensi menurunkan daya pikir kritis masyarakat, mempermudah penyebaran informasi palsu atau hoaks, hingga mengganggu keharmonisan sosial.
Melalui regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berkomitmen menghadirkan sistem perbukuan yang adil, merata, dan bebas diskriminasi. Selain itu, pemerintah juga ingin mendorong tumbuhnya budaya literasi serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia para pelaku perbukuan di daerah.
Raperda tersebut juga diharapkan mampu menjamin ketersediaan buku yang bermutu, terjangkau, dan menarik bagi seluruh lapisan masyarakat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mencetak sumber daya manusia Lombok Timur yang cerdas, terampil, berakhlak, kreatif, dan mandiri, sejalan dengan visi Lombok Timur yang Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan (SMART).
Sementara itu, pengajuan Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 dilakukan sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang tentang Desa. Penyesuaian regulasi tersebut dinilai mendesak mengingat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lombok Timur dijadwalkan berlangsung pada awal tahun 2027.
Dengan jumlah desa yang akan menyelenggarakan Pilkades mencapai 157 desa, seluruh tahapan persiapan dinilai harus dimulai sejak dini agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan proses demokrasi yang berkualitas.
Menutup penyampaiannya, Wabup mengajak seluruh elemen masyarakat, jajaran pemerintah daerah, serta aparat keamanan untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkades serentak. Menurutnya, kerja sama semua pihak sangat diperlukan agar setiap tahapan pemilihan berlangsung aman, lancar, kondusif, sekaligus mampu menjaga persatuan masyarakat setelah pesta demokrasi desa berakhir.
Rapat Paripurna XII Masa Sidang III DPRD Kabupaten Lombok Timur yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD tersebut dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta 39 anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur.
