![]() |
| Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya (kiri) Kasubbag Hukum Setda Suherman (kanan) |
SELAPARANGNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memberikan penjelasan mengenai perbedaan perlakuan terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya dan Kasubbag Hukum Setda Kabupaten Lombok Timur Suherman, usai rapat paripurna DPRD Lombok Timur, Selasa (28/7/2026), yang membahas pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), salah satunya Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa sebagai dasar pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2027. Tahapan Pilkades sendiri mulai berjalan pada Juli 2026 ini.
Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya menjelaskan, perbedaan perlakuan tersebut berangkat dari perbedaan pengaturan dalam Undang-Undang Desa dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Meski sama-sama berstatus ASN, PPPK dan PNS memiliki karakteristik hubungan kerja yang berbeda.
"PPPK itu termasuk ASN bersama PNS. Hanya saja, PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja atau kontrak, sedangkan PNS tidak menggunakan kontrak. Itu yang menjadi salah satu perbedaan mendasar," ujar Edwin.
Menurutnya, status kontrak yang melekat pada PPPK menjadi dasar adanya ketentuan yang mengharuskan mereka mengundurkan diri apabila memilih maju sebagai calon kepala desa. Sementara PNS memiliki status kepegawaian tetap hingga memasuki usia pensiun sehingga pengaturannya berbeda.
Senada dengan itu, Suherman mengatakan kebijakan pemerintah daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ia menjelaskan bahwa PNS yang mencalonkan diri sebagai kepala desa tidak diwajibkan mengundurkan diri dari status kepegawaiannya karena tidak terikat kontrak kerja sebagaimana PPPK.
"Kalau PNS tidak mengundurkan diri karena memang tidak memiliki kontrak kerja. Statusnya tetap sebagai PNS sampai pensiun. Yang berubah hanya apabila terpilih menjadi kepala desa, maka jabatan struktural yang diembannya diberhentikan sesuai ketentuan," jelasnya.
Selama proses Pilkades, lanjutnya, PNS tetap menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara. Apabila terpilih sebagai kepala desa, mereka hanya melepaskan jabatan struktural, sementara status PNS tetap melekat sesuai regulasi yang berlaku, termasuk menerima hak-haknya sebagai PNS, sementara jabatannya sebagai kepala desa hanya mendapat tunjangan, tidak mendapat penghasilan tetap.
Berbeda dengan PNS, PPPK diwajibkan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa karena hubungan kerjanya didasarkan pada perjanjian kerja. "Pengunduran dirinya itu ketika ditetapkan sebagai calon," imbuhnya. (Yns)
