Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Lombok Timur Tangkap Lima Terduga Pelaku Narkotika di Labuhan Haji, 17 Paket Sabu Diamankan

Kamis, 16 Juli 2026 | Juli 16, 2026 WIB Last Updated 2026-07-16T04:35:26Z

Tiga dari lima terduga pelaku yang berhasil ditangkap aparat kepolisian

SELAPARANGNEWS.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur kembali mengungkap dugaan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (16/07/2026) dini hari, petugas mengamankan lima orang terduga pelaku di dua lokasi berbeda di Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.

‎Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Labuhan Haji. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, S.H., memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA Rizal Hidayat bersama empat personel untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

‎Sekitar pukul 01.00 Wita, tim bergerak menuju lokasi pertama, sebuah rumah milik RRR di Dusun Ambengan, Desa Labuhan Haji. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan tiga orang berinisial ESN, RRR, dan N.

‎Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan para saksi, polisi menemukan17 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 6,87 gram. Selain itu, turut diamankan satu tabung kaca, satu korek api, satu bungkus plastik klip kosong, satu dompet kecil, satu unit telepon genggam Android, serta uang tunai sebesar Rp267 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

‎Dari penguasaan RRR, petugas juga menemukan 16 butir Trihexyphenidyl dan 18 butir Tramadol, sehingga total obat keras yang diamankan mencapai 34 butir.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan menuju lokasi kedua sekitar pukul 03.00 Wita, yakni sebuah kamar kos milik RM di Dusun Paok Pampang, Desa Labuhan Haji.

‎Di lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan dua orang berinisial RM dan GS. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu plastik klip bekas pakai, satu tabung kaca, satu korek api, serta satu unit telepon genggam Android yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

‎Hasil penyelidikan sementara mengindikasikan RM diduga berperan memberikan sabu kepada ESN untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Labuhan Haji. Sementara itu, RRR diduga mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol, sedangkan GS dan N diduga sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu.

‎Kelima terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

‎Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan pidana lain yang berkaitan sesuai hasil penyidikan. Proses hukum terhadap para terduga masih terus berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

‎Kapolres Lombok Timur melalui P.S. Kasi Humas Polres Lombok Timur menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Lombok Timur.

‎"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Kami juga mengimbau seluruh masyarakat agar menjauhi narkotika karena selain merusak diri sendiri, juga dapat menghancurkan masa depan dan menyengsarakan keluarga," ujarnya.

‎Polres Lombok Timur mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Dukungan masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. (Yns) 

×
Berita Terbaru Update