![]() |
| Didampingi Sekda HM. Juaini Taofik, Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin konsultasi Skema Peralihan PPPK Paruh Waktu jadi Penuh Waktu dengan Kepala BKN RI di Jakarta |
SELAPARANGNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus mengupayakan kepastian status bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Langkah tersebut ditunjukkan dengan konsultasi langsung yang dilakukan Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin didampingi Sekretaris Daerah H.M. Juaini Taofik kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, di Jakarta, Kamis (16/07/2026).
Pertemuan tersebut membahas skema transisi PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, termasuk kriteria dan mekanisme yang akan diterapkan pemerintah pusat dalam penetapan kuota bagi setiap daerah.
Bupati menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan nasib para PPPK paruh waktu agar memperoleh kepastian status sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Saat ini, jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Lombok Timur mencapai 10.998 orang, menjadikannya daerah dengan jumlah PPPK paruh waktu terbesar ketujuh di Indonesia. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan jika tidak dikelola dengan baik.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dinilai berhasil mengakomodasi para PPPK paruh waktu sehingga proses penataan kepegawaian berjalan kondusif tanpa menimbulkan gejolak. Atas langkah tersebut, Kepala BKN memberikan apresiasi kepada Bupati Lombok Timur karena dinilai mampu mengayomi para PPPK di daerahnya.
Sekretaris Daerah Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik menjelaskan, kuota PPPK penuh waktu yang akan diberikan kepada Lombok Timur nantinya akan dirumuskan oleh BKN dengan mempertimbangkan sejumlah indikator, di antaranya kemampuan fiskal daerah (celah fiskal) dan berbagai faktor teknis lainnya.
Menurutnya, hingga kini Pemerintah Kabupaten Lombok Timur masih menunggu petunjuk resmi dari BKN terkait kriteria prioritas yang akan menjadi dasar pengusulan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa faktor usia menjadi salah satu perhatian khusus Bupati Lombok Timur dalam memperjuangkan proses transisi tersebut. Pertimbangan itu dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan terhadap tenaga honorer yang telah mengabdikan diri dalam waktu yang panjang.
"Pak Bupati berkomitmen di depan Kepala BKN, setelah kriteria ditetapkan tidak pandang bulu, artinya sesuai prinsip keadilan. Kalau memang bobot utamanya adalah faktor usia, maka faktor usia itulah yang akan menjadi acuan Bupati dalam pengusulan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu," ujar Juaini Taofik.
Ia menegaskan, seluruh proses pengusulan nantinya akan mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat sehingga tidak ada perlakuan khusus ataupun kebijakan yang bersifat subjektif.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada terbatasnya ruang fiskal daerah, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tetap menunjukkan komitmennya terhadap tenaga honorer. Salah satunya dengan mengakomodasi mereka menjadi PPPK paruh waktu tanpa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.
Menurut Sekda, tenaga honorer yang tidak lagi bertugas hanya mereka yang mengundurkan diri secara sukarela atau terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menjaga stabilitas pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian bagi ribuan tenaga non-ASN yang selama ini telah mengabdikan diri di berbagai sektor pemerintahan.
Dengan konsultasi langsung ke BKN, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berharap proses transisi menuju PPPK penuh waktu dapat berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat, sekaligus memberikan rasa keadilan bagi para pegawai yang telah lama mengabdi kepada masyarakat. (SN)
