Notification

×

Iklan

Iklan

‎41 Anak Binaan LPKA Lombok Tengah Terima Pengurangan Masa Pidana HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 | Agustus 17, 2026 WIB Last Updated 2026-08-17T07:07:51Z

Penyerahan Pengurangan Masa Pidana Umum di HUT RI ke 81 di LPKA Lombok Tengah yang dijadiin Wakil Bupati setempat

SELAPARANGNEWS.COM – Sebanyak 41 Anak Binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

‎Penyerahan PMP secara simbolis dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Praya oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. H. Muhammad Nursiah, didampingi Kepala LPKA Kelas II Lombok Tengah dan Kepala Rutan Kelas IIB Praya. Dua anak binaan hadir sebagai perwakilan penerima.
‎Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi LPKA Kelas II Lombok Tengah, Ahmad Saepandi, menjelaskan bahwa dari total 41 penerima, sebanyak 40 anak memperoleh PMP Umum I dan 1 anak memperoleh PMP Umum II.
‎Adapun rincian pengurangan masa pidana yang diberikan meliputi 1 bulan sebanyak 16 orang, 2 bulan 17 orang, dan 3 bulan 8 orang.
‎Menurut Ahmad Saepandi, pemberian PMP merupakan bentuk pemenuhan hak Anak Binaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pengurangan masa pidana diberikan kepada anak binaan yang menunjukkan perilaku baik, mematuhi tata tertib, aktif mengikuti program pembinaan, serta mengalami penurunan tingkat risiko.
‎“Pemberian Pengurangan Masa Pidana ini diharapkan menjadi motivasi bagi Anak Binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, mempertahankan perilaku baik, serta meningkatkan kesiapan untuk kembali ke masyarakat,” ujarnya.
‎Rangkaian kegiatan pemberian Pengurangan Masa Pidana Umum HUT RI ke-81 di LPKA Kelas II Lombok Tengah berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. (SN) 
×
Berita Terbaru Update