![]() |
| Rapat koordinasi dan evaluasi program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Lombok Timur |
SELAPARANGNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus memperkuat upaya pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola pemerintahan. Salah satunya melalui rapat koordinasi dan evaluasi program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang digelar Kamis (27/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Rupatama 1 Kantor Bupati Lombok Timur tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik.
Dalam arahannya, Sekda menyampaikan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Kabupaten Lombok Timur saat ini berada pada angka 76,49 persen atau masih dalam zona kuning.
Karena itu, ia berharap rapat koordinasi dan evaluasi tersebut dapat menjadi momentum untuk memperbaiki proses maupun output pada delapan area yang menjadi poin intervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Delapan area tersebut meliputi perencanaan pembangunan daerah, penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), optimalisasi penerimaan daerah berupa pajak dan pendapatan daerah, serta penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Di sisi lain, Sekda menyebut nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Lombok Timur mengalami peningkatan dan mulai menunjukkan lonjakan.
Menindaklanjuti arahan Direktur/Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Sekda menegaskan bahwa upaya meningkatkan angka MCSP harus dibarengi dengan perbaikan tata kelola secara berkelanjutan serta komitmen untuk terus menjauhi tindak pidana korupsi.
«“Kita fokus area-area yang menjadi intervensi KPK. Upaya kita bersama ini semoga bisa jadi perbaikan dari waktu ke waktu,” harapnya.»
Selain membahas capaian MCP, rapat tersebut juga menyoroti pengelolaan Barang Milik Daerah. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah masih besarnya proporsi aset pemerintah daerah yang telah dicatat, tetapi belum tersertifikasi.
Untuk itu, Sekda mendorong percepatan sertifikasi Barang Milik Daerah dengan target minimal 50 persen. Ia juga mengingatkan pentingnya meningkatkan komunikasi secara intensif dengan pihak-pihak terkait guna mengetahui progres sertifikasi aset.
Berikutnya, Sekda juga mengharapkan peran aktif Inspektorat Kabupaten Lombok Timur dalam skema Reserve Stores.
Kesepakatan yang dicapai dalam rapat koordinasi tersebut selanjutnya akan menjadi salah satu rujukan bagi KPK dalam melakukan monitoring pada tahap berikutnya.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Inspektur Kabupaten Lombok Timur, Ketua dan perwakilan Fraksi DPRD Kabupaten Lombok Timur, serta pimpinan OPD terkait. (SN)
