Penulis: Dr. Mahsur | Rektor Institut Agama Islam Al Manan NU Lotim
OPINI - Setiap 17 Agustus, bangsa ini mengulang satu pertanyaan yang seharusnya tidak pernah bosan diajukan: apakah kita sungguh merdeka? Jawaban atas pertanyaan itu tidak cukup ditemukan pada upacara, bendera, atau pidato tahunan. Kemerdekaan baru bermakna ketika ia hadir sebagai kemampuan manusia untuk berpikir jernih, berakhlak baik, bekerja dengan martabat, dan belajar tanpa belenggu ketertinggalan. Dalam pengertian itu, kemerdekaan bukan sekadar peristiwa politik masa lalu, melainkan tugas moral yang harus terus diperjuangkan, terutama melalui pendidikan.
Imam Al-Ghazali memberi kita pintu masuk yang dalam untuk memahami kemerdekaan. Bagi Al-Ghazali, manusia tidak akan benar-benar luhur bila jiwanya masih dikuasai hawa nafsu, keserakahan, dan kebodohan. Kemerdekaan, dengan demikian, bukan pertama-tama soal bebas dari penjajahan fisik, melainkan bebas dari belenggu batin yang merusak akal dan akhlak. Pendidikan dalam pandangannya adalah jalan penyucian jiwa, pembentukan karakter, dan penumbuhan kebijaksanaan. Di sinilah makna penting kemerdekaan: manusia merdeka adalah manusia yang mampu mengendalikan diri dan menggunakan ilmunya untuk kebaikan.
Pandangan itu bertemu dengan tradisi filsafat Barat yang menempatkan kebebasan sebagai otonomi rasional. Dalam banyak arus pemikiran Barat, manusia disebut merdeka ketika ia mampu berpikir mandiri, menilai secara kritis, dan bertanggung jawab atas pilihannya. Kebebasan bukan anarki, melainkan kemampuan mengambil keputusan secara sadar di hadapan akal budi dan nurani. Karena itu, kemerdekaan menuntut pendidikan yang membentuk nalar kritis, bukan sekadar kepatuhan pasif. Sekolah yang baik bukan pabrik penurut, melainkan ruang latihan bagi manusia untuk menjadi subjek, bukan objek.
Di Indonesia, gagasan kemerdekaan pendidikan sudah dirumuskan dengan sangat jelas oleh Ki Hadjar Dewantara. Ia menegaskan bahwa pendidikan harus memerdekakan manusia lahir dan batin. Manusia merdeka, dalam pengertian ini, bukan manusia yang merasa bebas melakukan apa saja, melainkan manusia yang hidupnya tidak bergantung pada orang lain dan memiliki daya untuk berdiri di atas kaki sendiri. Pendidikan yang memerdekakan berarti pendidikan yang menumbuhkan budi pekerti, kemandirian, dan tanggung jawab sosial. Karena itu, warisan Ki Hadjar sangat relevan bagi Indonesia hari ini, ketika sekolah sering kali masih terlalu sibuk mengejar angka dan administrasi, tetapi belum sepenuhnya menjadi ruang pemerdekaan.
Gagasan serupa juga hidup dalam pemikiran Tan Malaka dan para tokoh pendidikan nasional lain yang memandang pendidikan sebagai alat pembebasan dari penindasan dan keterbelakangan. Pendidikan tidak boleh berhenti sebagai proses transfer pengetahuan, tetapi harus menjadi sarana membangun kesadaran kebangsaan, daya kritis, dan kemampuan bekerja. Dengan kata lain, pendidikan adalah jantung kemerdekaan. Bangsa yang merdeka secara politik tetapi gagal membangun pendidikan yang membebaskan akan tetap rapuh, karena ketergantungan baru akan lahir dalam bentuk kebodohan, kemiskinan, dan rendahnya daya saing.
Di sinilah kaitan antara kemerdekaan dan manajemen pendidikan menjadi sangat penting. Kemerdekaan tidak hanya perlu dipahami sebagai nilai, tetapi juga harus diwujudkan dalam tata kelola sekolah dan sistem pendidikan. Manajemen pendidikan yang baik memberi ruang otonomi yang sehat bagi sekolah, memperkuat kepemimpinan kepala sekolah, mendorong guru menjadi pembelajar, serta memastikan keputusan pendidikan berangkat dari kebutuhan peserta didik. Sekolah merdeka adalah sekolah yang tidak hanya patuh pada prosedur, tetapi mampu membaca konteks, mengelola sumber daya, dan menumbuhkan pembelajaran yang bermakna.
Kurikulum Merdeka memberi arah yang sejalan dengan semangat ini. Dalam beberapa kajian kebijakan pendidikan di Indonesia, implementasi Kurikulum Merdeka menunjukkan kecenderungan positif terhadap penguatan literasi dan numerasi, terutama karena memberi ruang pada diferensiasi pembelajaran, pemulihan pembelajaran, dan penguatan kompetensi dasar. Ini penting, sebab kemerdekaan pendidikan tidak boleh dipahami sebagai kebebasan tanpa arah. Ia justru harus melahirkan mutu yang lebih baik, keadilan yang lebih luas, dan peluang belajar yang lebih merata. Kemerdekaan yang sejati selalu bisa diukur dari apakah yang lemah menjadi lebih kuat, yang tertinggal menjadi terangkat, dan yang semula terpinggirkan memperoleh kesempatan yang setara.
Data pendidikan di Indonesia juga mengingatkan bahwa pekerjaan rumah kita masih panjang. Statistik pendidikan nasional menunjukkan adanya tantangan serius dalam kualitas, pemerataan, dan capaian belajar. Artinya, semangat merdeka belum otomatis hadir dalam pengalaman belajar setiap anak Indonesia. Masih ada kesenjangan antarwilayah, disparitas antarjenis satuan pendidikan, serta tantangan mutu guru dan fasilitas. Karena itu, tema kemerdekaan pada 17 Agustus 2026 seharusnya tidak berhenti pada narasi heroik, melainkan bergerak menjadi komitmen nyata: memperbaiki sistem agar pendidikan benar-benar memerdekakan.
Maka, di hari kemerdekaan ini, kita perlu mengubah pertanyaan. Bukan lagi sekadar sudahkah kita merdeka?, melainkan sudahkah sekolah kita memerdekakan? Sebab bangsa yang besar bukan hanya bangsa yang mampu mempertahankan kedaulatan wilayahnya, tetapi bangsa yang mampu membentuk manusia yang merdeka dalam pikiran, bersih dalam jiwa, dan kuat dalam karya. Al-Ghazali memberi kedalaman spiritual, filsafat Barat memberi kerangka rasional, Ki Hadjar Dewantara memberi arah kebangsaan, dan data pendidikan memberi koreksi yang jujur. Jika ketiganya disatukan, kita akan memahami bahwa kemerdekaan adalah kerja panjang membangun manusia. Itulah tugas terbesar pendidikan Indonesia hari ini: menjadikan kemerdekaan bukan sekadar peringatan tahunan, tetapi pengalaman hidup sehari-hari bagi setiap anak bangsa. [ ]
