![]() |
| Salah satu kegiatan warga binaan di Lapas Kelas IIB Selong |
SELAPARANGNEWS.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong mengusulkan sebanyak 359 narapidana untuk menerima Remisi Umum (RU I) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026. Seluruh usulan tersebut saat ini masih menjalani proses verifikasi di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan dijadwalkan diserahkan secara serentak pada 17 Agustus 2026 apabila telah memperoleh persetujuan.
Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Sudirman, mengatakan seluruh usulan remisi telah melalui proses pemeriksaan dan verifikasi secara berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku sebelum diajukan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Seluruh usulan yang kami ajukan telah melalui proses verifikasi dan validasi secara cermat. Kami memastikan setiap narapidana yang diusulkan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif, sehingga hak mereka dapat diberikan secara tepat, objektif, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Sudirman, Senin (3/8/2026).
Berdasarkan data per 3 Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Selong tercatat sebanyak 521 orang, terdiri atas 401 narapidana dan 120 tahanan. Dari total narapidana tersebut, sebanyak 359 orang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Remisi Umum dengan besaran pengurangan masa pidana mulai satu hingga enam bulan, sesuai masa pidana yang telah dijalani.
Rinciannya, sebanyak 63 narapidana diusulkan menerima remisi satu bulan, 85 narapidana dua bulan, 107 narapidana tiga bulan, 59 narapidana empat bulan, 37 narapidana lima bulan, dan delapan narapidana enam bulan.
Selain itu, sebanyak 176 narapidana yang diusulkan menerima remisi merupakan warga binaan yang menjalani pidana berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Mereka terdiri atas 173 narapidana kasus narkotika dan tiga narapidana kasus tindak pidana korupsi.
Pengusulan Remisi Umum dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) guna memastikan seluruh data yang diajukan akurat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan. Selain memenuhi persyaratan administratif, para narapidana yang diusulkan juga telah menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi persyaratan substantif berdasarkan hasil penilaian petugas.
Sudirman menegaskan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana. Menurutnya, remisi juga diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
"Remisi merupakan hak bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan. Kami berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih mandiri, produktif, dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum," tutup Sudirman. (SN)
