Notification

×

Iklan

Iklan

Oknum Pol PP Lotim Diduga Tarik Pungli dari Lapak di Labuhan Haji, Kasat Minta Spil Nama dan Bukti

Sabtu, 03 Oktober 2026 | Oktober 03, 2026 WIB Last Updated 2026-10-03T10:42:13Z

Eko Rahady, Ketua FRB NTB(kiri) dan Salmun Rahman, Kasat Pol PP Lombok Timur (kanan) 

SELAPARANGNEWS.COM - Ketua Forum Rakyat Bersatu (FRB) NTB, Eko Rahady, S.H., menyoroti dugaan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Timur terhadap sejumlah pelaku usaha lapak di kawasan Labuhan Haji.

‎

‎Dugaan tersebut disampaikan Eko menyusul penertiban lapak yang dilakukan Satpol PP di kawasan Pantai Labuhan Haji dan Suryawangi, Kecamatan Labuhan Haji. 

‎

‎“Ini malah ada oknum Pol PP di situ mengambil iuran tiap bulan. Ini tidak ditindak, menjadi keamanannya, apakah bayarnya ke kecamatan atau ke kas daerah, ini kan tidak kita tahu,” ujar Eko belum lama ini. 

‎

‎Secara blak-blakan Eko menyebut oknum Sat Pol PP tersebut inisial AK. Katanya, semua orang di Sat Pol PP tahu siapa AK tersebut. 

‎

‎“Jelas sudah ada namanya itu oknum, inisialnya AK yang mengambil ini tiap bulan. Di Pol PP tahu siapa oknum itu yang pungli. Ke mana disetor?” tegasnya.

‎

‎

Terkait penertiban lapak remang-remang yang dilakukan Sat Pol PP, Eko meminta supaya Sat Pol PP Lotim konsisten, terutama jika alasan penertiban berkaitan dengan penegakan aturan mengenai minuman beralkohol.

‎

‎Menurutnya, apabila aturan benar-benar hendak ditegakkan, maka pemerintah harus menerapkannya secara menyeluruh dan tidak hanya menyasar lapak-lapak masyarakat.

‎

‎“Kalau memang ini penegakan miras, perda kita sudah usang. Di sinilah tugas anggota DPR untuk melakukan judicial review atau mengubah perda ini. Perda ini tidak jelas,” katanya.

‎

‎Ia juga mempertanyakan apakah minuman tradisional seperti tuak dan brem telah melalui pengujian laboratorium untuk mengetahui kadar alkoholnya.

‎

‎“Tuak dan brem ini pernah tidak diuji laboratorium, berapa persen kadar alkoholnya?” ujar Eko.

‎

‎Di sisi lain, ia menyoroti keberadaan kafe-kafe besar yang menurutnya juga menjual minuman dengan kadar alkohol tinggi.

‎

‎“Kalau kafe-kafe besar rata-rata di atas 40 persen mereka edarkan, sedangkan perda kita lima persen. Kenapa Pol PP tidak berani menyentuh kafe-kafe besar ini yang ada di Labuhan Haji?” katanya.

‎

‎Eko menegaskan dirinya mendukung penertiban apabila pemerintah benar-benar menerapkan aturan secara konsisten kepada seluruh pihak yang melanggar.

‎

‎“Kalau memang ini mau ditegakkan, silakan tegakkan dari Jerowaru, Batu Nampar Selatan sampai ke Kokok Putek. Basmi, tutup semuanya. Jangan tebang pilih. Semuanya ditertibkan, saya dukung,” tegasnya.

‎

‎Dikonfirmasi terpisah, Kasat Pol PP Kabupaten Lombok Timur Salmun Rahman meminta pihak yang menyampaikan dugaan pungli agar menyebutkan secara jelas nama oknum yang dimaksud dan menunjukkan bukti.


‎Ia menegaskan, tudingan mengenai pungutan tidak cukup hanya disampaikan berdasarkan informasi atau dugaan tanpa disertai bukti yang dapat diverifikasi.

‎

‎Dengan adanya nama dan bukti, dugaan tersebut dapat ditelusuri dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

‎

‎Terkait penertiban yang dilakukan, Ia mengatakan bahwa pihaknya konsisten dan tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban. (Yns) 

×
Berita Terbaru Update