Notification

×

Iklan

Iklan

BLT DD Diperpanjang, Jumlah KPM Tergantung Kemampuan Keuangan Desa

Monday, June 22, 2020 | June 22, 2020 WIB Last Updated 2021-04-29T18:52:35Z
Foto: Hj. Martaniati, S. Sos. Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Desa (Kabid PKKD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)

Lombok Timur, Selaparangnews.com
- Menyusul adanya revisi terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 40 tahun 2020 tentang pengelolaan Dana Desa melalui PMK yang baru Nomor 50 Tahun 2020, maka jangka waktu penyaluran BLT DD oleh pemerintah desa diperpanjang menjadi 6 bulan, dengan ketentuan, 3 bulan selanjutnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan Rp. 300. 000 dari yang sebelumnya sebanyak Rp. 600.000.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Desa (PKKD) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Timur, Hj. Martaniati, S.Sos. membenarkan adanya perubahan aturan itu dan mengatakan bahwa jumlah KPM pada tahap selanjutnya disesusaikan dengan kemampuan keuangan desa yang disahkan melalui musyawarah khusus.

‘’Mengenai KPMnya itu tergantung pada hasil keputusan Musyawarah Desa. jika memang ada masyarakat yang lebih layak mendapatkan maka itu bisa diganti’’ ungkapnya. Senin (22/06/20200.

Akan tetapi, lanjutnya, di dalam PMK yang baru itu Menteri Keuangan tidak menyebutkan persentase anggaran yang harus dikeluarkan oleh desa. Oleh karenanya, desa bisa saja menambah dan mengurangi jumlah KPM untuk BLT DD pada 3 bulan selanjutnya itu. 

‘’Kalau kita tafsirkan PMK itu mungkin seperti itu ya, KPMnya bisa bertambah dan juga bisa berkurang. Tetapi intinya BLT dibayarkan berdasarkan kemampuan keuangan desa’’ jelasnya.

Dia mengaku telah beberapa kali berkonsultasi dengan kementerian desa, kementerian keuangan dan juga kementerian dalam negeri terkait ketentuan yang tertuang dalam PMK nomor 50 itu, terutama terkait dengan jumlah anggaran yang harus dikeluarkan  oleh desa yang diserahkan pada kemampuan keuangan masing-masing desa tersebut

Oleh karenanya, sambung Hj. Martaniati, jika ada desa yang menambah atau mengurangi jumlah KPM pada 3 bulan berikutnya, yakni dari bulan Juli hingga September maka itu sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Kendati demikian, lanjutnya, meskipun tidak disebutkan berapa persen yang harus dikeluarkan  oleh desa seperti pada penyaluran pada 3 bulan pertama. Desa tetap wajib menyalurkan BLT DD tersebut dan bagi desa yang tidak menyalurkan, sebagaimana disebutkan dalam PMK nomer 50 itu akan dikenai sanksi berupa penghentian dana desa tahap III pada tahun anggaran yang sedang berjalan. Dan bagi desa mandiri akan dilakukan pemotongan dana desa sebesar 50 persen dari dana desa yang akan disalurkan pada tahap II. 

Hj. Martaniati berharap supaya Desa fokus pada penanganan dampak Covid-19 daripada pembangunan fisik, sesuai dengan surat edaran (SE) kementerian desa nomor 11 tahun 2020 terkait tentang Desa Tanggap Covid-19. Selain itu, dia juga meminta para kades di Lotim supaya tetap mengikuti regulasi yang ada dalamlam setiap kebijakan yang dilakukan.

‘’untuk para kepala desa, saya meminta supaya jangan keluar dari regulasi yang ada dalam setiap melakukan kegiatan apapun di desa’’ tutupnya. (SN-05)
×
Berita Terbaru Update