Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Lotim Temukan Dugaan Chromebook Tahun 2021 Dimasukkan dalam Proyek 2022

Rabu, 11 Juni 2025 | Juni 11, 2025 WIB Last Updated 2025-06-10T23:03:00Z

Gambar Ilustrasi

SELAPARANGNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Lombok Timur terus mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan Chromebook untuk SD di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur tahun anggaran 2022. 


Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Hendro Wasisto mengatakan bahwa pihaknya telah menggandeng ahli untuk memeriksa spesifikasi Chromebook yang diterima oleh sekolah. 


Dari 4.230 unit Chromebook yang didistribusikan, pihaknya memeriksa 20 persen sebagai sampel, meskipun sebenarnya standarnya itu hanya memeriksa 5 persen saja sudah cukup menurut ahli. 


"Tapi untuk lebih meyakinkan lagi, kami ambil 20 persen untuk diperiksa," ujarnya kepada Wartawan ditemui di kantornya Selasa kemarin, 10 Juni 2025.


Salah satu temuan penting dalam kasus tersebut, kata dia, adanya dugaan bahwa sebagian unit Chromebook yang diterima oleh sekolah merupakan keluaran tahun 2021 namun didistribusikan dalam paket pengadaan tahun 2022.


"Berdasarkan hasil penelisikan kami bersama ahli menemukan indikasi beberapa Chromebook itu keluaran tahun 2021," ungkapnya. 


Tapi hal itu, kata dia, masih diduga dan sedang ditelusuri di Kementerian Perindustrian dan Perdagangan serta di Kemendikbud. 


Ia menegaskan, dugaan tersebut menjadi salah satu dari beberapa indikasi perbuatan melawan hukum PMH) yang tengah didalami oleh penyidik. 


Selain itu, Kejari juga telah menemukan PMH bahwa kualitas Chromebook yang diterima sekolah tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan.


“Seperti yang sudah kami sampaikan di awal bahwa Chromebook ini harus original Chrome educationnya dan terdaftar di kementerian pendidikan karena akan digunakan untuk Assessment Nasional Berbasis Komputer (ANBK)," jelasnya.


Hingga saat ini, lanjut Kajari, Tim Penyidik telah memeriksa 38 orang saksi, termasuk pejabat Dinas Dikbud, penyedia barang, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan. 


Penyidik juga telah menyita tiga unit handphone milik pejabat dan penyedia, serta 416 dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan proyek tersebut. 


Proses penyidikan kasus ini, jelasnya, sudah dilakukan selama 40 hari, dan proses ini akan terus berjalan sampai adanya alat bukti yang cukup untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab. 


"Tentu proses ini akan terus berlanjut sampai diketahui jumlah kerugian negara dan siapa yang bertanggungjawab," pungkasnya. (Yns)

×
Berita Terbaru Update