![]() |
Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur |
SELAPARANGNEWS.COM - Kelompok Kerja (Pokja) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur diperiksa Kejaksaan Negeri setempat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook untuk Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur Ugi Ramantyo mengatakan kepada wartawan bahwa ada empat orang dari Pokja LKPP Dikbud Lotim yang diperiksa itu masing-masing inisial APU, DP, IL, dan MS.
Empat orang tersebut diperiksa penyidik karena mereka yang melakukan evaluasi terhadap penyedia barang yang terpilih dalam pengadaan Chromebook tersebut.
"Pokja LKPP yang melakukan evaluasi terhadap penyedia yang terpilih dalam pengadaan sebanyak 4 orang yang diperiksa," kata Kasi Intel lewat siaran pers. Rabu, (04/06/2025).
Ia menyebutkan, Sejak Senin lalu, hingga Rabu ini, penyidik telah memeriksa tiga orang penyedia Chromebook yang berkontrak dengan PPK dan satu orang distributor. "Semuanya diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi," imbuhnya.
Kasi Intel menyebutkan, masing-masing dari penyedia yang sudah diperiksa itu ialah OJS, NH dan AS. Sementara distributor itu inisial AK.
Kasi Intel juga membeberkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Marketing salah satu perusahaan bernama PT. JPM. Kasi Intel tidak menyebutkan inisial dan kepanjangan dari marketing dan nama perusahaan tersebut, termasuk perusahaan yang bergerak dalam bidang apa tidak dijelaskan dengan rinci.
Kasus Chromebook yang tengah ditangani Jaksa ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 30 April 2025 lalu setelah ditemukan adanya indikasi penyelewengan.
Proyek pengadaan Chromebook itu sendiri merupakan program dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi senilai Rp. 32,4 Miliar.
Kejaksaan melihat adanya ketidaksesuaian Chromebook yang diterima sekolah dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 yang mensyaratkan adanya Chrome Os (education update).
Selain itu, Jaksa juga melihat adanya dugaan monopoli dengan mengarahkan kepada penyedia barang tertentu untuk mengadakan barang.
Sejak dinaikkan ke tahap penyidikan, Jaksa telah memeriksa Ratusan Chromebook yang diterima sekolah, termasuk memanggil para Kepala Sekolah yang bersangkutan.
Selain itu, Jaksa juga telah memanggil para pejabat Dikbud yang terkait dengan program itu untuk memberikan keterangan, dan yang terakhir yang diperiksa kejaksaan adalah sejumlah penyedia barang yang berkontrak dengan PPK, distributor dan Pokja pengadaan barang dan jasa Dikbud Lotim yang melakukan evaluasi terhadap para penyedia barang terpilih dalam proyek tersebut. (Yns)