Notification

×

Iklan

Iklan

Dispar Lotim Cabut SE, Wisata Resmi Dibuka

Wednesday, June 17, 2020 | June 17, 2020 WIB Last Updated 2021-04-29T18:56:47Z

Foto: Dr. H. Mugni (Kepala Dinas Pariwisata Lotim)

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Lombok Timur resmi mencabut Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan pada tanggal 26 Maret lalu, Nomor: 807/096.a/PAR/2020 tentang penutupan sementara tempat wisata atau tempat hiburan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di tempat wisata.

Kepala Dinas Pariwisata Lotim, Dr. H.Mugni menyampaikan, pencabutan SE penutupan wisata itu tertuang dalam surat Dinas Pariwisata kepada semuan pengelola wisata di Lotim, Nomor: 807/137/PAR/2020 tentang pembukaan kembali tempat-tempat wisata dan hiburan di kabupaten Lombok Timur.

"Surat Edaran yang kami keluarkan tanggal 26 Maret lalu tentang penutupan tempat wisata sudah kami cabut melalui surat kami yang baru tanggal 16 Juni kemarin" ungkapnya. Rabu (17/06/2020).

Kendati demikian, lanjut H. Mugni, aktifitas kepariwisataan di Lotim baru bisa dimulai pada  hari Sabtu, 20 Juni mendatang. Dengan ketentuan, para pengelola, pelaku dan pengunjung maupun pemerintah tempat wisata itu berada, harus tetap memperhatikan, mengikuti dan melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 di sana.

Oleh karenanya, lanjut H. Mugni, untuk memastikan pelaksanaan protokol Covid-19 tersebut, Dispar Lotim telah membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan aktifitas wisata,  yang dilampirkan dalam surat pemberitahuan kepada para pengelola.

"SOP di tempat wisata yang kita lampirkan dalam surat itu, harus dilaksanakan oleh pengelola di semua sektor pariwisata"  tegasnya sembari berjanji akan menindak tegas jika ada oknum pengelola yang tidak mentaatinya.

"Jika ada pengelola yang tidak mentaati SOP itu, akan segera kita tegur, jika tetap melanggar, akan dicabut izinnya" kata dia.

Berdasarkan SOP itu, lanjut H. Mugni,  ada 15 point yang perlu diperhatikan oleh pengelola pariwisata, selain menyediakan beberapa peralatan kebersihan seperti yang kita ketahui selama ini, pengelola juga diharuskan melatih karyawan supaya menerapkan standar Pencegahan Covid-19 dalam memberikan pelayanan.

Selain itu, kata dia, pengelola juga diharuskan untukmengecek suhu tubuh pengunjung, menjaga jarak, membatasi durasi dan jumlah pengunjung dengan maksimal 50 persen dan juga bersedia menolak pengunjung yang tidak taat pada protokol yang ditetapkan. Termasuk juga mengisi kolam renang dengan ukuran maksimal 30 persen dengan durasi pengunjung maksimal 2 jam.

"Bagi pengelola perhotelan, setiap kamar diisi oleh satu orang, kecuali pasangan suami-istri" jelasnya.

Tidak hanya itu, sambung H. Mugni, pihak pengelola juga diharuskan untuk berkoordinasi dengan pemerintah Setempat, dengan Badan Keamanan Desa, Camat, Polsek dan juga tenaga medis di puskemas.

"Pengelola wisata juga kita minta supaya melaporkan secara tertulis berapa jumlah pengunjung yang datang ke sana" tutupnya. (SN-05)
×
Berita Terbaru Update