Notification

×

Iklan

Iklan

Ditresnarkoba Polda NTB Ringkus Dua Tersangka Narkoba di Wilayah Lingsar

Wednesday, June 17, 2020 | June 17, 2020 WIB Last Updated 2021-04-29T18:57:02Z

Foto: Barang bukti
Lombok Barat, Selaparangnews.com - Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB berhasil meringkus dua tersangka kasus narkoba di Dusun Bug-Bug Selatan, Desa Bug-Bug, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat pada hari Senin 15 Juni 2020 di rumah salah satu tersangka.

AKP. I Made Yogi Purusa Utama S.E, S.I.K yang memimpin operasi penggrebekan itu mengatakan bahwa timnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap MN (38) dan temannya RY, (35) sama-sama laki-laki asal Dusun Bug-Bug Selatan, Desa Bug-Bug Kecamatan Lingsar,  ketika keduanya sedang asyik menggunakan Narkoba Jenis sabu di dalam kamar rumah milik MN.

"Di tempat itu juga rencananya akan digunakan sebagai tempat transaksi dan pengedaran Narkoba Jenis Sabu" ungkapnya. Selasa (16/06/2020) 

AKP. Yogi melanjutkan, dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti  berupa satu Bungkus Rokok Surya yang berisi tiga poket kecil berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan klip transparan dengan berat sekitar 5 gram.

Selain itu, Lanjut mantan Kasatreskrim Lombok Timur itu, petugas juga menemukan satu  kotak hitam berisi empat bungkus klip kristal putih yang juga diduga Narkotika jenis sabu.

Pada bungkus pertama ditemukan 7 klip dengan yang sudah terisi, di mana Klip 1 berisi 0.38 gram, Klip 2 berisi 0.38 gram, Klip 3 berisi 0.38 gram, Klip 4 berisi 0.38 gram, Klip 5 berisi 0.38 gram, Klip 6 berisi 0.41 gram, Klip 7 berisi 0.42 gram. 

Sementara pada bungkus kedua berisi 5 Klip di mana Klip 1 berisi 0.38 gram
Klip 2 berisi 0.39 gram, Klip 3 berisi 0.40 gram, Klip 4 berisi 0.40 gram, Klip 5 berisi 0.40 gram

Bungkus ketiga berisi: Klip 1 berisi 0.35 gram, Klip 2 berisi 0.36 gram, Klip 3 berisi 0.39 gram, Klip 4 berisi 0.36 gram, Klip 5 berisi 0.34 gram, Klip 6 berisi 0.33 gram, Klip 7 berisi 0.36 gram, Klip 8 berisi 0.33 gram Klip 9 berisi 0.36 gram. Sedangkan bungkus keempat berisi, Klip 1 berisi 1.00 gram, Klip 2 berisi 1.50 gram.

"Selain itu petugas juga menemukan  1 buah Pipet Kaca berisi Sabu dengan berat 0.67 gram. Sehingga  total berat Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu yang berhasil dikumpulkan seberat 15.85 gram" tuturnya.

AKP. Yogi melanjutkan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra R, S.I.K, menyampaikan Zero Toleran terhadap kasus penyalahgunaan Narkoba serta mengimbau masyarakat agar menjauhinya.

Terhadap kedua tersangka, lanjutnya, penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009.

"kami tidak akan mentoleransi bagi penyalahgunaan narkoba. Karena itu saya sangat berharap supaya para orang tua, masyarakat dan  lingkungan sekitar harus ambil bagian dalam memutus mata rantai peredaran gelap Narkoba" tutupnya. (SN-Red)
×
Berita Terbaru Update