Notification

×

Iklan

Iklan

Kapas Pancor Bantah Menolak SK Struktur Pengurus Pasar Dari Bapenda

Tuesday, June 23, 2020 | June 23, 2020 WIB Last Updated 2021-04-29T18:55:26Z
Foto: Samsul Rido, Kepala Pasar Pancor


Lombok Timur, Selaparangnews.com – Kepala Pasar (Kapas) Pancor, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur membantah telah menolak Surat Keputusan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tentang struktur pengurus pasar Pancor.

“Penolakan itu tidak ada, saya hanya mempertanyakan siapa yang akan menggajinya. Karena di SK itu yang tanda tangan adalah Kepala Bapenda, Bukan Bupati”, ungkap Kepala Pasar Pancor, Samsul Rido. Selasa (23/06/2020). Setelah mengikuti hearing dengan komisi III DPRD terkait kasus penolakan SK itu bersama Bapenda, Inspektorat dan Warga yang direkomendasikan dalam SK tersebut.

Menurut Samsul, dirinya bersikap seperti itu lantaran belum ada koordinasi yang dilakukan oleh  Bapenda dengan  pihaknya terkait struktur pengurus pasar yang baru itu. Dia mengaku baru tahu hal itu setelah empat orang yang direkomendasikan dalam SK itu mendatangi rumahnya untuk meminta dimasukkan ke dalam struktur kepengurusan pasar Pancor dengan membawa SK dari Bapenda itu.

“katanya sih SK itu dibuatkan tanggal 2 Januari tahun 2020, tapi yang aneh itu mereka datang melapor pada bulan April”, kata dia. 

Dirinya tak menampik bahwa pada tahun 2019 lalu, staf Bapenda pernah mendatanginya guna memintanya untuk membuat struktur pengurus pasar Pancor. Dan terhadap permintaan itu, Samsul mengaku telah membuat dan memngirimnya ke Bapenda. 

Akan tetapi, lanjut Samsul, SK terkait Struktur pengurus itu baru muncul sekarang, pada tahun 2020 dengan komposisi pegawai yang berbeda dengan nama yang diusulkan sebelumnya. 

Samsul menilai persoalan itu terlalu dibesar-besarkan dengan melibatkan Komisi III dan Inspektorat. karena hal itu sebetulnya persoalan internal Bapenda yang bisa diselesaikan secara baik-baik di sana. Dia mengaku tidak keberatan jika ada penambahan pegawai di Pasar Pancor asalakan ada koordinasi dengannya selaku Kepala Pasar.

“Kalau memang ada penambahan ya akan kita sisipkan dan bisa kita gaji, yang penting harus jelas dan ada komunikasi dengan kita. Dan pada waktu hearing saya minta kepada Bapenda supaya persoalan ini diselesaikan hari ini juga, tapi katanya besok”, ujarnya.

Salah satu pengurus yang direkomendasikan dalam SK struktur yang baru itu, Abdul Hanif, ketika memberikan keterangan pada media mengaku ditolak oleh Kepala Pasar meskipun memilki SK untuk ikut dalam struktur pengurus pasar Pancor dari Bapenda.

“Sejak pertama puasa itu kami bawa SK ini ke Kepala Pasar tapi ditolak dan  bertanya dari mana dan siapa yang akan menggaji kami”, ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Retribusi pada Bapenda Lotim, Jayadi menyampaikan bahwa SK dari Bapenda itu bukanlah sesuatu yang tidak memiliki dasar. Dasarnya ialah keputusan Bupati Nomer 7 tentang pengangkatan kepala pasar Lombok Timur dan juga keputusan Bupati tentang struktur kepengurusan pasar.

“Di dalam keputusan Bupati tentang pengangkatan struktur pengurus pasar itu juga sudah disebutkan bahwa yang mengangkat pengurus pasar itu adalah Bapenda bukan Kapas”, tegasnya. 

Terkait dengan SK di atas, dia mengaku pernah mengutus 2 orang staf untuk menemui Kepala Pasar, namun Kepala Pasar menolaknya  dengan alasan tidak mengenal orang-orang yang diangkat dalam SK tersebut.

“Sebetulnya, sehari setelah SK itu terbit kami sudah komunikasikan ke kepala pasar dengan mengutus 2 orang staf, tapi ditolak dengan alasannya orang-orang tidak dikenal” tutupnya. (SN-05)
×
Berita Terbaru Update